KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan
Foto:
KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan, Minta Seluruh Dokumen Diuji Keabsahannya
Pekanbaru– Komunitas Pecinta Alam Riau Indonesia (KOPARI) mendesak Polda Riau melakukan penyelidikan terhadap dugaan transaksi jual beli lahan yang diduga berada di dalam kawasan hutan. Desakan itu muncul setelah beredarnya dokumen Surat Perjanjian Jual Beli bertanggal 30 Juni 2021 yang memuat transaksi sebidang lahan di Dusun I Lubuk Agung, RT 003/RW 001, Desa IV Koto Setingkai.
Ketua KOPARI, Herikson, mengatakan aparat penegak hukum perlu segera memastikan keabsahan dokumen tersebut, sekaligus memverifikasi status hukum lahan yang menjadi objek transaksi. Menurutnya, apabila lahan yang diperjualbelikan benar berada di kawasan hutan negara, maka transaksi tersebut perlu ditelusuri secara menyeluruh karena kawasan hutan memiliki aturan khusus yang berbeda dengan tanah hak milik pada umumnya.
"Kami meminta Polda Riau mengusut secara profesional dan transparan. Yang harus dipastikan bukan hanya keaslian dokumen, tetapi juga apakah objek lahan tersebut berada di kawasan hutan, apakah ada hak yang sah atas tanah itu, dan apakah proses jual belinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Herikson, Jumat (24/7/2026).
Dokumen yang beredar menyebut transaksi dilakukan pada 30 Juni 2021 antara Samsuri sebagai pihak pertama dan Aminuddin sebagai pihak kedua. Dalam surat tersebut disebutkan lahan dijual dengan harga Rp10 juta per hektare.
Surat itu juga memuat keterangan bahwa lahan telah diolah sejak tahun 2007, tidak sedang dalam sengketa, tidak menjadi agunan pada bank maupun pihak lain, serta hak atas lahan dinyatakan berpindah kepada pembeli setelah dokumen ditandatangani.
Selain ditandatangani kedua belah pihak, dokumen tersebut turut memuat tanda tangan sejumlah saksi, kepala dusun, kepala desa, serta ahli waris dari pihak pertama.
Menurut Herikson, keberadaan tanda tangan para saksi maupun aparat desa tidak serta-merta membuktikan bahwa transaksi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum, terutama apabila objek yang diperjualbelikan berada di kawasan hutan.
Ia mengatakan penyidik perlu memeriksa asal-usul lahan, status kawasan berdasarkan peta resmi pemerintah, legalitas penguasaan lahan, serta memastikan apakah dokumen yang digunakan benar-benar diterbitkan sesuai prosedur.
"Kami berharap penyelidikan dilakukan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen jual belinya, tetapi juga melihat status kawasan, riwayat penguasaan lahan, serta legalitas seluruh dokumen yang menjadi dasar transaksi," ujarnya.
Herikson juga meminta Polda Riau berkoordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan, Kementerian Kehutanan, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan apakah lokasi yang dimaksud berada di dalam kawasan hutan atau berada di luar kawasan hutan yang telah dilepaskan negara.
Menurut KOPARI, kepastian status kawasan menjadi hal penting karena akan menentukan konsekuensi hukum dari transaksi tersebut.
Secara hukum, kawasan hutan merupakan wilayah yang ditetapkan pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap. Penguasaan maupun pemanfaatannya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Apabila objek yang diperjualbelikan terbukti berada di kawasan hutan tanpa dasar hak atau izin yang sah dari pemerintah, maka persoalan tersebut dapat berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang juga telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan pemalsuan dokumen atau penggunaan surat yang tidak sah, aparat penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sesuai Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pemalsuan surat atau pasal lain yang relevan, sepanjang seluruh unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.
Herikson menegaskan bahwa KOPARI tidak bermaksud menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Namun, menurutnya, beredarnya dokumen tersebut sudah cukup menjadi alasan bagi aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi dan penyelidikan agar tidak menimbulkan polemik maupun konflik pertanahan di kemudian hari.
"Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Karena itu kami meminta Polda Riau melakukan penyelidikan secara objektif. Jika ternyata seluruh prosesnya sah, tentu harus disampaikan kepada masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran di kawasan hutan merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap pengelolaan sumber daya alam di Provinsi Riau.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Riau maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen mengenai keaslian surat, status lahan, maupun legalitas transaksi tersebut. GENTA masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (rls)