Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar
Foto:
PEKANBARU – Gerakan Mahasiswa Riau Bersih (GEMARI Bersih) melaporkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi ST, ke Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau. Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dua proyek pembangunan jalan Tahun Anggaran 2025 dengan total nilai sekitar Rp34,6 miliar.
Laporan tersebut disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, di Pekanbaru. GEMARI Bersih mencatat laporan itu dalam surat bernomor 013/BPH/GEMARI-BERSIH/VII/2026.
Pengurus Harian GEMARI Bersih, Robi Sugara, mengatakan proyek yang dilaporkan terdiri atas Paket Peningkatan Jalan Lintas Menggala di Kecamatan Tanah Putih senilai Rp8.152.721.000 dan proyek pembangunan jalan beton rigid di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Kubu Babussalam, senilai sekitar Rp26,5 miliar.
Menurut Robi, laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek. Dugaan itu mencakup proses lelang, penetapan pemenang tender, hingga dugaan gratifikasi yang diduga berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
"Kami berharap Kejati Riau dan Polda Riau segera menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," kata Robi.
Ia menjelaskan, laporan disampaikan kepada dua institusi penegak hukum sekaligus agar proses penanganan perkara dapat berlangsung secara profesional, independen, dan transparan.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Tinggi Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai laporan tersebut. Belum ada informasi apakah laporan itu telah memasuki tahap telaah atau penyelidikan awal.
Polda Riau juga belum menyampaikan pernyataan terkait laporan yang diajukan GEMARI Bersih.
Sementara itu, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Rokan Hilir, Khoirul Fahmi ST, belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas laporan tersebut.
Tempo telah berupaya menghubungi pihak yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi. Namun, hingga berita ini dipublikasikan, belum ada respons.
Laporan GEMARI Bersih merupakan pengaduan masyarakat yang akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum apabila memenuhi syarat formil dan materiil. Seluruh dugaan dalam laporan tersebut masih memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap pihak yang disebut dalam laporan tetap dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(lelek)