Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan
Foto:
GentaOnline.Com - Nasional. Tindakan tersebut memicu gelombang protes dari berbagai elemen jurnalis karena dianggap telah melecehkan tugas peliputan yang dilindungi oleh undang-undang, kecaman keras ini buntut dari insiden yang menimpa insan pers saat meliput di dimanapun berada, seorang pengacara melontarkan perkataan kasar dan merendahkan kapasitas wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Seluruh elemen media, termasuk komunitas pers nasional dan Forum Pemred, mengecam keras tindakan pengacara senior Hotman Paris yang melontarkan penghinaan personal terhadap profesi wartawan
Terduga pengacara yang tidak beretika dengan membanggakan kebodohannya dan kesombongannya sehingga menjawab pertanyaan wartawan dengan nada asal ceplos/ Fir'aun, dengan ucapan "lu punya otak enggak?" saat sesi wawancara di Gedung Kejaksaan Agung.
Atas insiden tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat telah resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada 20 Juli 2026 atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan,
Dengan melontarkan kata-kata kasar, dan bersikap berbagai organisasi pers, seperti Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia dan Pemimpin Redaksi (Pemred jurnalpolisi mengecam keras tindakan tersebut, bahwa narasumber tidak boleh membalas pertanyaan jurnalistik dengan penghinaan.
Pekerjaan jurnalistik secara sah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sehingga intimidasi terhadap wartawan yang sedang bertugas adalah pelanggaran hukum.Tindak Lanjut Hukum meskipun Hotman Paris telah mengunggah permintaan maaf terbuka melalui akun Instagram pribadinya, PWI Pusat menilai permintaan maaf tersebut belum sungguh-sungguh. Kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum melalui laporan polisi agar Hotman Paris Hutapea diproses secara transparan.
Langkah tegas yang dilakukan oleh komunitas pers dan organisasi wartawan meliputi, pelaporan Resmi ke Polisi, persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan berbagai perhimpunan pers telah melaporkan oknum pengacara berinisial HP tersebut atas dugaan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Pernyataan bernada mengecam dan mengecilkan profesi wartawan memicu kecaman keras dari sejumlah organisasi pers, dengan sorotan utama tertuju pada advokat kondang Hotman Paris.
Hotman Paris Hutapea dinilai merendahkan insan pers melalui lontaran kalimat tidak beretika saat wawancara di Kejaksaan Agung, RI, Jakarta, pada Jumat, 17 Juli 2026. Hotman Paris mendampingi mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Saat dikonfirmasi awak media, ia merasa telah menjawab pertanyaan berulang kali lalu merespons Wartawan dengan nada merendahkan pertanyaan wartawan
Selain proses hukum pidana, organisasi profesi Media mendesak, organisasi advokat tempat bernaungnya pengacara tersebut untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik.
Wartawan menuntut pelaku secara terbuka dan tulus kepada seluruh komunitas pers di Indonesia, tindakan menghina, merendahkan, maupun menghalangi tugas wartawan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan dapat diproses secara pidana.
(Tim/ investigasi Nasional)