MENU TUTUP

Ketua Umum DPN Kecam Pernyataan Menteri Desa

Selasa, 04 Februari 2025 | 07:56:48 WIB
Ketua Umum DPN Kecam Pernyataan Menteri Desa

GENTAONLINE.CO.ID--Ketua Umum Dewan Pers Nusantara mengecam keras pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) yang beredar dalam sebuah video pendek. Pernyataan tersebut dinilai melukai insan pers di Indonesia, yang berperan sebagai kontrol sosial.

"PERS adalah kontrol sosial. Apakah Anda, Menteri Desa, alergi terhadap LSM dan wartawan?" ujar Ketua Umum Dewan Pers Nusantara, Agus Gunawan, S.H., M.H., pada 1 Februari 2025.

Agus juga mempertanyakan pernyataan Menteri Desa terkait pemberian nilai atau angka dalam video tersebut. "Mengapa Anda harus menyebut angka Rp1 juta dan 300 desa dengan total Rp300 juta?" tambahnya.

Menurut Agus, pernyataan tersebut sangat menyinggung insan pers karena tidak disertai kata “oknum,” sehingga seolah-olah menggeneralisasi seluruh wartawan dan LSM.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Menteri Desa, Ketua Dewan Pers Nusantara menegaskan bahwa pernyataan tersebut mencederai hati wartawan dan LSM di seluruh Indonesia.

"Insan pers dan LSM adalah kontrol sosial yang berusaha keras melindungi uang negara serta mengawasi aliran dana desa agar tidak disalahgunakan," tegasnya.

Agus juga menilai bahwa Menteri Desa hanya mendengar dari satu pihak tanpa memahami bahwa banyak dana desa yang disalahgunakan oleh oknum perangkat desa.

"Pernyataan Anda melukai kontrol sosial di seluruh Indonesia. Seorang pejabat negara harus bisa menjaga kata-katanya dan menghormati peran pers dalam demokrasi," lanjutnya.

Ketua Umum Dewan Pers Nusantara meminta Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri Desa yang telah mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut.

"Kami meminta Presiden segera mengambil tindakan tegas terhadap Menteri Desa yang telah merusak marwah kontrol sosial di Indonesia," pungkasnya.

Tim Redaksi

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan