MENU TUTUP

Sengketa Tanah yang Melibatkan 2 Ormas Grib Jaya vs PP di Pandau Jaya Dinyatakan 'SELESAI'

Kamis, 06 Februari 2025 | 09:10:28 WIB
Sengketa Tanah yang Melibatkan 2 Ormas Grib Jaya vs PP di Pandau Jaya Dinyatakan 'SELESAI'

Siak Hulu, 5 Februari 2025 – Sengketa lahan di Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, yang sempat menimbulkan ketegangan antara dua organisasi masyarakat (ormas), akhirnya mencapai penyelesaian. Kesepakatan ini merupakan hasil dari pertemuan yang melibatkan para pihak terkait serta didampingi oleh kuasa hukum masing-masing.

Dalam pertemuan yang digelar di Ruang Rapat Ditreskrimum Polda Riau pada Rabu (5/2), Sor. Aguan, Syamsuis, dan Hang Ching menandatangani komitmen bersama untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di sekitar lokasi sengketa. Para pihak sepakat untuk menyelesaikan konflik melalui jalur hukum serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi, termasuk pengerahan massa dan penyebaran opini negatif melalui media sosial.

Kesepakatan ini juga menegaskan bahwa jika terjadi gangguan keamanan akibat tindakan salah satu pihak, mereka siap bertanggung jawab dan menerima konsekuensi hukum yang berlaku. Turut hadir sebagai saksi dalam penandatanganan ini adalah Butha T.H. Manik, Bemy T. Gunaum, A. Hofriants, 17 Zebua, Pauzi, SH, MH, dan Ahmad Ikrom.

Sengketa ini bermula dari klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 7 hektare di Desa Pandau Jaya. Pada 31 Januari 2025, ketegangan meningkat ketika dua ormas, Pemuda Pancasila dan Grib Jaya, hampir terlibat bentrokan fisik akibat pemasangan plang nama dan pagar oleh Grib Jaya di lahan yang mereka klaim berdasarkan surat kuasa dari pemiliknya. Pemuda Pancasila yang juga mengklaim hak atas lahan tersebut menentang tindakan itu, sehingga konflik tak terhindarkan.

Situasi sempat memanas ketika ratusan anggota kedua ormas berkumpul di lokasi. Namun, intervensi cepat dari aparat kepolisian dan TNI berhasil meredam ketegangan dan mencegah bentrokan. Mediasi awal belum menghasilkan kesepakatan, tetapi kedua belah pihak sepakat untuk menghindari konfrontasi langsung dan menempuh jalur hukum.

Pada akhirnya, setelah serangkaian mediasi, kesepakatan tertulis pun dicapai. Para pihak berharap keputusan ini dapat mengakhiri konflik serta menjadi contoh penyelesaian sengketa yang mengedepankan hukum dan ketertiban.

Kuasa hukum para pihak menyambut baik hasil kesepakatan ini. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian melalui jalur hukum adalah langkah terbaik demi menghindari konflik berkepanjangan yang dapat merugikan banyak pihak. Dengan adanya komitmen ini, diharapkan situasi di Pandau Jaya tetap kondusif dan tidak ada lagi potensi gesekan di masa mendatang. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan