MENU TUTUP

Thomas Klarifikasi Pernyataan Ketua BPN ICI Riau: Kalau Memang Tidak Bersalah, Buktikan Saja!

Senin, 10 Februari 2025 | 17:06:27 WIB
Thomas Klarifikasi Pernyataan Ketua BPN ICI Riau: Kalau Memang Tidak Bersalah, Buktikan Saja!

Pekanbaru – Gentaonline.co.id – Pernyataan Ketua Badan Pimpinan Nasional Indonesia Corruption Investigation (BPN ICI) Riau, Darwis AK, yang menuding Thomas, Humas PT Surya Dumai Agrindo (PT SDA), mencoba memecah belah masyarakat dan Koperasi Bukit Batu Darul Makmur (BBDM), mendapat tanggapan keras dari Thomas. Pernyataan tersebut sebelumnya diterbitkan oleh salah satu media online pada 10 Februari 2025.

Menurut Thomas, pernyataannya yang telah viral di media nasional semata-mata didasarkan pada kemanusiaan serta sikap perusahaan dalam membela masyarakat dari lima desa dan satu kelurahan yang haknya diduga telah diselewengkan oleh Koperasi BBDM. Padahal, koperasi tersebut hanya diberi mandat untuk mengelola lahan KKPA yang diserahkan perusahaan kepada masyarakat melalui wadah koperasi.

"Pernyataan saya bukanlah tindakan yang tidak etis, melainkan sesuatu yang memang seharusnya dilakukan oleh siapa pun yang peduli terhadap kebenaran. Sebagai Ketua BPN ICI, seharusnya Darwis mendukung PT SDA dalam mengungkap dugaan penyimpangan di tubuh Koperasi BBDM, bukan malah menuntut perusahaan untuk menegur saya atau bahkan meminta mutasi saya. Saya menduga ada sesuatu yang janggal di balik pernyataannya," ujar Thomas sambil tertawa kecil melalui pesan WhatsApp kepada awak media.

Thomas juga mempertanyakan sikap Koperasi BBDM yang terkesan defensif. Menurutnya, jika koperasi merasa tidak bersalah, seharusnya mereka berani membuka data secara transparan dan menantang perusahaan untuk adu bukti, bukan malah berkoar-koar dan bersikap seolah-olah sebagai korban.

"Kalau tidak bersalah, kenapa merasa disudutkan? Buktikan saja secara transparan. Saya hanya meminta agar Koperasi BBDM mengungkap daftar nama CPCL yang diajukan ke PJ Bupati saat itu. Apakah sudah sesuai atau tidak? Sampai hari ini masih banyak masyarakat yang belum mendapatkan hak KKPA mereka setelah menyerahkan lahan kepada perusahaan. Saya yang ikut menerima penyerahan lahan tersebut, dan PT SDA sudah menyerahkan daftar nama masyarakat kepada koperasi. Namun kenyataannya, banyak nama yang tidak terdaftar dalam CPCL yang diajukan koperasi ke PJ Bupati. Jadi, ke mana lahan-lahan itu diserahkan?" tegasnya dengan nada geram.

Thomas menegaskan bahwa PT SDA telah melaksanakan kewajibannya sesuai peraturan dengan menyerahkan 25% dari luas HGU kepada masyarakat lima desa dan satu kelurahan melalui Koperasi BBDM. Sekarang, yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana proses pembagian lahan tersebut.

"Apakah lahan itu benar-benar dibagikan kepada masyarakat yang berhak? Jangan sampai masyarakat justru menyalahkan PT SDA, seolah-olah kami tidak peduli. Apalagi, saat ini wilayah tersebut telah berkembang menjadi tujuh desa dan satu kelurahan. BPN ICI seharusnya membantu membuka kebenaran ini, bukan malah ikut-ikutan menuding saya. Kalau mau berpihak, berpihaklah pada yang benar, bukan pada yang abu-abu," pungkas Thomas mewakili PT SDA kepada media.

(Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan