MENU TUTUP

Wartawan Disekap dan Dianiaya di Tanjung Lolo, Mafia Tambang dan BBM Subsidi Terancam Hukuman Berat

Senin, 17 Maret 2025 | 10:01:59 WIB
Wartawan Disekap dan Dianiaya di Tanjung Lolo, Mafia Tambang dan BBM Subsidi Terancam Hukuman Berat

Sijunjung – GentaOnline– Kebebasan pers kembali mendapat ancaman serius setelah empat wartawan mengalami penyekapan, penganiayaan, dan pemerasan di Tanjung Lolo, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat. Para pelaku, yang diduga bagian dari mafia tambang emas ilegal dan BBM subsidi, melakukan tindakan brutal yang berpotensi dijerat dengan hukuman berat.

Insiden ini terjadi pada Kamis hingga Jumat dini hari (13–14 Maret 2025), saat empat jurnalis—Suryani (Nusantararaya.com), Jenni (Siagakupas.com), Safrizal (Detakfakta.com), dan Hendra Gunawan (Mitrariau.com)—melakukan investigasi terhadap aktivitas ilegal di daerah tersebut.

Tanpa peringatan, mereka disergap sekelompok orang yang langsung merampas barang-barang mereka, termasuk laptop, ponsel, dan perlengkapan kerja lainnya. Tidak hanya itu, para korban dipukuli, diancam akan dibakar hidup-hidup, dan dipaksa menyerahkan uang sebesar Rp20 juta.

“Kami ditodong dengan ancaman maut, mereka menyiapkan bensin dan mengatakan akan membuat seolah-olah kami mengalami kecelakaan,” ujar Suryani.

Jenni, satu-satunya perempuan dalam kelompok itu, bahkan hampir menjadi korban pelecehan seksual oleh para pelaku.

Tindakan yang dilakukan para pelaku dapat dijerat dengan berbagai pasal dalam KUHP, antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.

Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan kekerasan, dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Pasal 333 KUHP tentang penyekapan, yang bisa berujung pada hukuman 8 tahun penjara.

Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman hingga 9 tahun penjara.

Jika terbukti ada upaya pelecehan seksual, pelaku juga bisa dijerat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Para korban telah melaporkan kasus ini ke aparat penegak hukum dan mendesak tindakan tegas terhadap mafia yang beroperasi di Tanjung Lolo. Mereka juga meminta Gubernur Sumatera Barat dan Kapolda Sumbar untuk segera menutup tambang ilegal serta membongkar jaringan mafia BBM subsidi yang semakin meresahkan.

Jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, bukan hanya kebebasan pers yang terancam, tetapi juga wibawa hukum di negeri ini. Masyarakat menanti langkah konkret dari pihak berwenang agar pelaku kekerasan terhadap jurnalis mendapat hukuman setimpal. (TIM)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat