MENU TUTUP

Kredit Macet BRI Ujung Batu Rp7,2 Miliar Seret Dua Tersangka

Rabu, 08 Januari 2020 | 10:08:37 WIB
Kredit Macet BRI Ujung Batu Rp7,2 Miliar Seret Dua Tersangka

GENTAONLINE.COM - Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka kredit macet Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu. Kerugian negara akibat kredit macet yang sarat dengan kepentingan itu mencapai Rp7,2 miliar.

"Dari hasil penyidikan kita menetapkan dua tersangka," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Mia Amiati di Pekanbaru, Selasa. Kedua tersangka itu adalah SL (30) selaku Relationship Manager BRI kantor cabang Ujung Batu dan seorang pengusaha berinisial SJ (36).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak September 2019 lalu. Puluhan saksi termasuk para pejabat BRI tak luput dari pemeriksaan.

Aksi perampokan uang negara dilakukan kedua tersangka pada 2017 dan 2018 silam. Keduanya bersekongkol mengajukan kredit dengan modus memanfaatkan nasabah palsu. Sedikitnya ada 18 debitur yang dicantumkan namanya untuk pencairan kredit usaha rakyat (KUR) ritel. 

Sejatinya, lanjutnya, tersangka SJ telah masuk daftar hitam debitur sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit. Namun, SJ dengan lihainya memalsukan dokumen-dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR ritel.

Dalam pengajuan kredit, ia mengklaim bahwa debitur memiliki usaha perkebunan sawit. Akan tetapi, debitur itu hanyalah petani biasa dan mayoritas mereka bahkan tak memiliki perkebunan sawit. Celakanya, SL yang seharusnya melakukan pengawasan justru abai, dan meloloskan pinjaman kepada SJ. Alhasil, SJ meraup pinjaman hingga Rp8,5 miliar melalui masing-masing debitur mendapat Rp300-500 juta.

"Besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapat Rp500 juta dan satu debitur mendapatkan Rp300 juta," ujarnya. Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet.

BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka. Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun SJ dan SL belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati Riau memastikan keduanya telah ditetapkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar