MENU TUTUP

SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran, Sebut Mengancam Kebebasan Pers

Rabu, 26 Maret 2025 | 23:56:37 WIB
SPS Aceh Tolak Revisi UU Penyiaran, Sebut Mengancam Kebebasan Pers Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman

Banda Aceh – Serikat Perusahaan Pers (SPS) Aceh menyatakan penolakannya terhadap revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah dibahas di DPR RI. Regulasi yang tengah digodok tersebut dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers serta menghambat hak publik dalam memperoleh informasi yang benar dan berimbang.

Ketua SPS Aceh, Muktarrudin Usman, menegaskan bahwa beberapa poin dalam revisi UU Penyiaran bertentangan dengan prinsip kebebasan pers yang telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah pelarangan investigasi oleh media penyiaran.

“Kami menolak dengan tegas segala bentuk regulasi yang dapat membatasi kebebasan pers. Jika revisi ini disahkan dalam bentuk yang sekarang, maka akan menjadi kemunduran besar bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi di Indonesia, khususnya di Aceh,” ujar Muktarrudin, Selasa (26/3).

SPS Aceh juga menyoroti upaya perluasan kewenangan lembaga penyiaran dalam mengontrol isi jurnalistik. Menurut Muktarrudin, hal ini merupakan bentuk intervensi terhadap independensi media yang seharusnya tetap berada di bawah pengawasan Dewan Pers.

“Kami berharap pemerintah dan DPR RI lebih bijak dalam menyusun regulasi terkait pers dan penyiaran. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru melemahkan fungsi kontrol sosial yang selama ini dijalankan oleh pers,” tegasnya.

SPS Aceh mengajak seluruh insan pers, organisasi media, serta masyarakat sipil untuk bersatu dalam mempertahankan kebebasan pers. Mereka juga mendesak DPR RI agar membuka ruang dialog lebih luas dengan insan pers sebelum mengambil keputusan terkait revisi UU Penyiaran.

Sebagai organisasi yang menaungi perusahaan pers di Aceh, SPS Aceh berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan revisi ini serta memperjuangkan kebebasan pers yang sehat dan bertanggung jawab. (rls)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan