MENU TUTUP

PSR 2026 Riau Ditarget 11.600 Hektare, Petani Dapat Bantuan Rp60 Juta per Hektare

Kamis, 19 Februari 2026 | 22:59:36 WIB
PSR 2026 Riau Ditarget 11.600 Hektare, Petani Dapat Bantuan Rp60 Juta per Hektare

PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Perkebunan menargetkan peremajaan kebun sawit rakyat seluas 11.600 hektare (Ha) pada tahun 2026. Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) tersebut didukung pendanaan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Kepala Dinas Perkebunan Riau, Supriadi, mengatakan target PSR tahun ini akan dilaksanakan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, peremajaan ditargetkan seluas 5.000 Ha yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Riau.

“Untuk tahun 2026 ini, target PSR di Riau seluas 11.600 hektare. Tahap pertama kita jalankan 5.000 hektare terlebih dahulu,” kata Supriadi, Kamis (19/2).

Menurutnya, program ini menjadi peluang bagi petani sawit untuk meningkatkan produktivitas kebun melalui peremajaan tanaman yang sudah tua atau tidak lagi produktif. Karena itu, pihaknya mengajak petani memanfaatkan program tersebut dengan melengkapi persyaratan administrasi.

Adapun sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain lahan tidak berada dalam kawasan hutan, memiliki kelembagaan seperti kelompok tani atau koperasi, serta memiliki alas hak atas tanah. Dokumen alas hak yang diperbolehkan antara lain Surat Keterangan Tanah (SKT) maupun Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Selain itu, petani juga diwajibkan memiliki rekening pribadi. Hal ini karena dana bantuan PSR akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Nantinya satu hektare lahan akan dibantu sebesar Rp60 juta. Satu petani maksimal bisa mendapatkan bantuan untuk empat hektare,” ujarnya.

Dengan skema tersebut, pemerintah berharap program PSR mampu mendorong peningkatan produktivitas sawit rakyat sekaligus memperkuat tata kelola perkebunan berkelanjutan di Riau. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan