MENU TUTUP

Polresta Pekanbaru Panggil Pihak PT ASSA Auto Service Terkait Dugaan Penipuan

Ahad, 13 April 2025 | 10:42:05 WIB
Polresta Pekanbaru Panggil Pihak PT ASSA Auto Service Terkait Dugaan Penipuan

Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak PT ASSA Auto Service terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Eka Saputra.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/547/II/RES.7.4/2025/Reskrim, tertanggal 23 Februari 2025, yang ditujukan kepada Tatang dari PT ASSA Auto Service di Jalan Nenas No. 19, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pemanggilan ini merujuk pada Laporan Pengaduan tertanggal 9 Januari 2025 oleh pelapor atas nama Eka Saputra, serta Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tersebut diketahui terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Rajawali, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Dalam surat tersebut, pihak PT ASSA Auto Service diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Unit Idik I Resum Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Mereka juga diminta membawa dokumen yang relevan dengan perkara.

Untuk keperluan koordinasi, penyelidikan perkara ini ditangani oleh IPDA Firman Wijaya Putra, S.H. dan BRIPDA Muhammad Rizki Hamka. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon yang tertera dalam surat resmi tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi siapa pun yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

(lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari