MENU TUTUP

Polresta Pekanbaru Panggil Pihak PT ASSA Auto Service Terkait Dugaan Penipuan

Ahad, 13 April 2025 | 10:42:05 WIB
Polresta Pekanbaru Panggil Pihak PT ASSA Auto Service Terkait Dugaan Penipuan

Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak PT ASSA Auto Service terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Eka Saputra.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/547/II/RES.7.4/2025/Reskrim, tertanggal 23 Februari 2025, yang ditujukan kepada Tatang dari PT ASSA Auto Service di Jalan Nenas No. 19, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pemanggilan ini merujuk pada Laporan Pengaduan tertanggal 9 Januari 2025 oleh pelapor atas nama Eka Saputra, serta Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tersebut diketahui terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Rajawali, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Dalam surat tersebut, pihak PT ASSA Auto Service diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Unit Idik I Resum Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Mereka juga diminta membawa dokumen yang relevan dengan perkara.

Untuk keperluan koordinasi, penyelidikan perkara ini ditangani oleh IPDA Firman Wijaya Putra, S.H. dan BRIPDA Muhammad Rizki Hamka. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon yang tertera dalam surat resmi tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi siapa pun yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

(lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan