MENU TUTUP

Polresta Pekanbaru Panggil Pihak PT ASSA Auto Service Terkait Dugaan Penipuan

Ahad, 13 April 2025 | 10:42:05 WIB
Polresta Pekanbaru Panggil Pihak PT ASSA Auto Service Terkait Dugaan Penipuan

Pekanbaru – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru resmi melayangkan surat undangan klarifikasi kepada pihak PT ASSA Auto Service terkait dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh Eka Saputra.

Undangan tersebut tertuang dalam surat Nomor: B/547/II/RES.7.4/2025/Reskrim, tertanggal 23 Februari 2025, yang ditujukan kepada Tatang dari PT ASSA Auto Service di Jalan Nenas No. 19, Kelurahan Jadirejo, Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru.

Pemanggilan ini merujuk pada Laporan Pengaduan tertanggal 9 Januari 2025 oleh pelapor atas nama Eka Saputra, serta Surat Perintah Penyelidikan yang diterbitkan pada 15 Januari 2025. Dugaan penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP tersebut diketahui terjadi pada 10 Desember 2024 sekitar pukul 18.10 WIB di Jalan Rajawali, Kampung Melayu, Kecamatan Sukajadi.

Dalam surat tersebut, pihak PT ASSA Auto Service diminta hadir sebagai saksi untuk memberikan keterangan pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 14.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Unit Idik I Resum Sat Reskrim Polresta Pekanbaru. Mereka juga diminta membawa dokumen yang relevan dengan perkara.

Untuk keperluan koordinasi, penyelidikan perkara ini ditangani oleh IPDA Firman Wijaya Putra, S.H. dan BRIPDA Muhammad Rizki Hamka. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor telepon yang tertera dalam surat resmi tersebut.

Sebagai informasi, Pasal 378 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Ancaman pidana ini berlaku bagi siapa pun yang secara melawan hukum menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan dari pihak lain.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa proses klarifikasi ini merupakan bagian dari tahapan penyelidikan guna menindaklanjuti laporan masyarakat secara profesional dan transparan.

(lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat