MENU TUTUP

LSM Kagotra Soroti Gudang Rokok Ilegal di Rimbo Panjang, APH Diduga Tutup Mata, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 18 April 2025 | 20:32:39 WIB
LSM Kagotra Soroti Gudang Rokok Ilegal di Rimbo Panjang, APH Diduga Tutup Mata, Masyarakat Diminta Waspada

Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaukus Global Transparansi (Kagotra) menyoroti dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di Perumahan Hafiz 3 Blok C No.1, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai yang marak beredar di wilayah setempat.

Jubir LSM Kagotra, Yogi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan aktivitas ilegal yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mendapatkan laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Banyak rokok tanpa cukai yang keluar masuk tanpa hambatan. Kalau ini benar, negara jelas dirugikan, dan hukum seakan tidak berlaku,” ujarnya.

Yogi menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia merujuk Pasal 54 dan Pasal 56 yang menyatakan bahwa pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijatuhi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Kami minta Bea Cukai dan aparat kepolisian segera bertindak. Jangan sampai pembiaran ini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dan memperburuk kepercayaan publik,” tambahnya.

LSM Kagotra juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai aktivitas serupa di wilayah lain. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor demi mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat terkait mengenai dugaan gudang rokok ilegal tersebut. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat