MENU TUTUP

LSM Kagotra Soroti Gudang Rokok Ilegal di Rimbo Panjang, APH Diduga Tutup Mata, Masyarakat Diminta Waspada

Jumat, 18 April 2025 | 20:32:39 WIB
LSM Kagotra Soroti Gudang Rokok Ilegal di Rimbo Panjang, APH Diduga Tutup Mata, Masyarakat Diminta Waspada

Kampar – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kaukus Global Transparansi (Kagotra) menyoroti dugaan keberadaan gudang rokok ilegal di Perumahan Hafiz 3 Blok C No.1, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar. Gudang tersebut diduga menjadi tempat penyimpanan dan distribusi rokok tanpa pita cukai yang marak beredar di wilayah setempat.

Jubir LSM Kagotra, Yogi, menyatakan keprihatinannya atas dugaan aktivitas ilegal yang terkesan dibiarkan begitu saja oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami mendapatkan laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi itu. Banyak rokok tanpa cukai yang keluar masuk tanpa hambatan. Kalau ini benar, negara jelas dirugikan, dan hukum seakan tidak berlaku,” ujarnya.

Yogi menegaskan bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Ia merujuk Pasal 54 dan Pasal 56 yang menyatakan bahwa pelaku peredaran barang kena cukai ilegal dapat dijatuhi pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.

“Kami minta Bea Cukai dan aparat kepolisian segera bertindak. Jangan sampai pembiaran ini mengarah pada dugaan keterlibatan oknum dan memperburuk kepercayaan publik,” tambahnya.

LSM Kagotra juga membuka posko pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi tambahan mengenai aktivitas serupa di wilayah lain. Mereka mengimbau agar masyarakat tidak takut melapor demi mendukung penegakan hukum dan perlindungan terhadap penerimaan negara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari aparat terkait mengenai dugaan gudang rokok ilegal tersebut. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan