MENU TUTUP

Sejumlah Mantan Pejabat Bantah Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Akbarizan di UIN Suska Riau

Rabu, 13 Februari 2019 | 16:44:12 WIB
Sejumlah Mantan Pejabat Bantah Terkait Pemberitaan Dugaan Korupsi Akbarizan di UIN Suska Riau

Pekanbaru – Menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Media Online pada 11 Januari 2015 dengan judul "Skandal Korupsi Akbarizan CS di UIN Suska Riau", kami merasa perlu menyampaikan hak jawab ini untuk meluruskan informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.

Tuduhan yang menyebutkan bahwa Akbarizan terlibat dalam kasus korupsi dan pemalsuan tanda tangan tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Dr. Yasril Yasid, M.I.S., mantan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau, menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan keterlibatan Akbarizan dalam kasus tersebut.

Mengenai dugaan plagiarisme dalam disertasi S3 Akbarizan, hal ini juga tidak benar. Akbarizan telah menyelesaikan studinya secara sah dan memenuhi semua persyaratan akademik yang berlaku. Dr. Erman Gani, M.A., mantan Wakil Dekan I Fakultas Syariah dan Hukum UIN Suska Riau, menyatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan tidak ada keputusan resmi dari lembaga akademik yang menyatakan Akbarizan terbukti melakukan plagiarisme.

Selain itu, pemberitaan yang menyebutkan bahwa Akbarizan terlibat dalam dugaan penyalahgunaan dana Program Studi Lanjutan S1 Dualmode System (DMS) juga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akbarizan bukan pengelola program tersebut dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana DMS. Dr. Erman Gani menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan cenderung tendensius.

Sekretaris Satuan Pemeriksa Internal (SPI) UIN Suska Riau, Afdhol Rinaldi, S.E., M.Si., juga menyatakan bahwa hasil pemeriksaan internal tidak menemukan indikasi plagiarisme maupun korupsi yang melibatkan Akbarizan.

Pemberitaan yang dimuat oleh Media Online dinilai tidak berimbang, tidak berbasis fakta, serta mengandung tuduhan yang belum dikonfirmasi dengan pihak terkait. Oleh karena itu, kami meminta agar Media Online memberikan ruang hak jawab ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mewajibkan pers memberikan hak jawab kepada pihak yang merasa dirugikan.

Kami juga mengingatkan agar seluruh media lebih berhati-hati dalam menyajikan berita serta memastikan informasi yang disampaikan berimbang dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak terverifikasi, dan mendorong media untuk lebih profesional dalam menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. (rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan