MENU TUTUP

9 ASN Pemprov Riau Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Selasa, 30 Januari 2018 | 17:20:21 WIB
9 ASN Pemprov Riau Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

GENTAONLINE.COM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memberhentikan sementara status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tengah menjalani proses hukum.

Kesembilan pejabat dan staf yang sedang berstatus non aktif sebagai ASN tersebut berasal dari satu pejabat eselon III, satu lagi pejabat eselon IV dan sisanya para staf di sejumlah instansi.

"Ada sembilan orang yang sedang diberhentikan sementara. Ada pejabat dua, sisanya staf. Ini kasus yang terjadi 2017 ya, cuma masih menjalani proses hukum sampai sekarang. Kalau 2018 belum ada," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, BKD Riau, Trimo Setiono Selasa (30/1) di Pekanbaru.

Menurutnya, kesembilan pejabat dan staf tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum. Jika status hukum masing-masing sudah inkracht atau mempunyai status hukum tetap, maka diberhentikan permanen sebagai ASN.

Sementara untuk kasus hukum yang membelit ke sembilan pejabat dan staf yang kini berstatus non aktif diantaranya ada tersandung kasus dugaan korupsi, penipuan dalam kasus pengangkatan tenaga honor, narkoba serta terkait dengan pekerjaan.
"Jika memang nantinya dinyatakan tak bersalah atau keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan, maka statusnya kita kembalikan sebagai ASN. Kalau tidak berarti diberhentikan permanen," ujar Trimo.

Ada pun hukuman (punishment)  ringan seperti teguran soal kedisplinan kewenangannya ada pada pimpinan Organisasi Pimpinan Daaerah (OPD) masing-masing. Terkecuali jika sudah dianggap pelanggaran berat, seperti kasus narkoba, kriminal atau pun korupsi baru diserahkan ke BKD Riau.

"Kalau pelanggaran seperti kedisplinan itu kewenangannya ada di instansi masing-masing. Seperti tak ikut apel pagi. Kalau di BKD pelanggaran berat," tandasnya. (Genta/gr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan