MENU TUTUP

9 ASN Pemprov Riau Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

Selasa, 30 Januari 2018 | 17:20:21 WIB
9 ASN Pemprov Riau Diberhentikan Sementara, Ini Alasannya

GENTAONLINE.COM-Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau memberhentikan sementara status Aparatur Sipil Negara (ASN) terhadap sembilan pejabat dan staf di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang tengah menjalani proses hukum.

Kesembilan pejabat dan staf yang sedang berstatus non aktif sebagai ASN tersebut berasal dari satu pejabat eselon III, satu lagi pejabat eselon IV dan sisanya para staf di sejumlah instansi.

"Ada sembilan orang yang sedang diberhentikan sementara. Ada pejabat dua, sisanya staf. Ini kasus yang terjadi 2017 ya, cuma masih menjalani proses hukum sampai sekarang. Kalau 2018 belum ada," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai, BKD Riau, Trimo Setiono Selasa (30/1) di Pekanbaru.

Menurutnya, kesembilan pejabat dan staf tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum. Jika status hukum masing-masing sudah inkracht atau mempunyai status hukum tetap, maka diberhentikan permanen sebagai ASN.

Sementara untuk kasus hukum yang membelit ke sembilan pejabat dan staf yang kini berstatus non aktif diantaranya ada tersandung kasus dugaan korupsi, penipuan dalam kasus pengangkatan tenaga honor, narkoba serta terkait dengan pekerjaan.
"Jika memang nantinya dinyatakan tak bersalah atau keluar SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dikeluarkan, maka statusnya kita kembalikan sebagai ASN. Kalau tidak berarti diberhentikan permanen," ujar Trimo.

Ada pun hukuman (punishment)  ringan seperti teguran soal kedisplinan kewenangannya ada pada pimpinan Organisasi Pimpinan Daaerah (OPD) masing-masing. Terkecuali jika sudah dianggap pelanggaran berat, seperti kasus narkoba, kriminal atau pun korupsi baru diserahkan ke BKD Riau.

"Kalau pelanggaran seperti kedisplinan itu kewenangannya ada di instansi masing-masing. Seperti tak ikut apel pagi. Kalau di BKD pelanggaran berat," tandasnya. (Genta/gr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan