MENU TUTUP

Praktik Illegal Logging APH tidak berdaya untuk memberantas karena menjadi ATM bulanan Masih Marak Terjadi di kabupaten Rohul

Rabu, 18 September 2024 | 15:22:08 WIB
Praktik Illegal Logging APH tidak berdaya untuk memberantas karena menjadi ATM bulanan Masih Marak Terjadi di kabupaten Rohul

ROKAN HULU,GENTAONLINE.COM--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di desa lubuk bendahara Kecamatan Rokan lV Koto Kabupaten Rohul (KWRI). Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa.

Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan  ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut.

“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata ipan Siburian.dari lembag M. MOELDOKO. CENTER, Sebagai ketua intelijen kabupaten Rokan Hulu.Selasa 17 September 2024

Kata ipan Siburian, semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Lubuk bendahara.Kecamatan Rokan lV Koto. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” tegasnya.ipan Siburian

Selain itu, sebut ipan Siburian, selain merugikan lingkungan hidup – negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.

 “Tentu ini (APH) Aparatur Penegak Hukum, harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas nipraktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” tutupnya.

(tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat