MENU TUTUP

Praktik Illegal Logging APH tidak berdaya untuk memberantas karena menjadi ATM bulanan Masih Marak Terjadi di kabupaten Rohul

Rabu, 18 September 2024 | 15:22:08 WIB
Praktik Illegal Logging APH tidak berdaya untuk memberantas karena menjadi ATM bulanan Masih Marak Terjadi di kabupaten Rohul

ROKAN HULU,GENTAONLINE.COM--Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau meminta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan aktivitas pembalakan haram (illegal logging) yang terjadi di desa lubuk bendahara Kecamatan Rokan lV Koto Kabupaten Rohul (KWRI). Apalagi praktek pengrusakan lingkungan itu dilakukan secara terang-terangan dan diduga sudah merambah hingga dalam hutan desa.

Pembalakan liar ini sudah berlangsung cukup lama, diperkirakan sejak setahun lalu. Namun hingga sekarang belum ada penegakan hukum dari pihak APH. Praktek illegal logging tersebut masih terus terjadi dan ini menimbulkan kecurigaan  ada oknum APH yang membekingi praktek haram tersebut.

“APH, baik kepolisian, Gakkum maupun pihak terkait lainnya jangan tutup mata perambahan yang sudah berlangsung lama itu. Pembabatan hutan secara ilegal ini harus ditindak dan diberi sanksi tegas dan berat,” kata ipan Siburian.dari lembag M. MOELDOKO. CENTER, Sebagai ketua intelijen kabupaten Rokan Hulu.Selasa 17 September 2024

Kata ipan Siburian, semakin mengkhawatirkan pembabatan hutan yang terjadi di Lubuk bendahara.Kecamatan Rokan lV Koto. Padahal status hutan desa bagian dari upaya untuk penyelamatan ekosistem hutan, termasuk memberikan manfaat sebagai penyerap karbon, menjaga keanekaragaman hayati, mencegah erosi dan menjaga tata air serta menghasilkan berbagai jenis hasil hutan bukan kayu.

segera diatasi tunggu saja berbagai bencana bakal terjadi dan yang pasti ancaman besar bencana hidrologi dan krisis iklim,” tegasnya.ipan Siburian

Selain itu, sebut ipan Siburian, selain merugikan lingkungan hidup – negara juga sangat dirugikan praktek illegal logging tersebut. Karena pelaku sudah dipastikan tidak membayar pajak yang berakibat akan merusak pebisnis kayu yang resmi.

 “Tentu ini (APH) Aparatur Penegak Hukum, harus segera turun tangan, jangan tutup mata atas nipraktek haram tersebut, kalau masih dibiarkan, patut diduga mereka juga terlibat memuluskan praktek haram tersebut,” tutupnya.

(tim media)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid