MENU TUTUP

Sepanjang Tahun 2022, Polres Meranti Ringkus 75 Pelaku dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:53:17 WIB
Sepanjang Tahun  2022, Polres Meranti Ringkus 75 Pelaku dan Ribuan Ekstasi

GENTAONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Jumat (19/8/2022) pagi, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Robert Arizal SSos, didampingi Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti.

Kompol Robet, menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

Penangkapan terhadap pelaku, jelasnya, dilakukan pada 9 Agustus lalu. Dimana, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari.

"Dari pengintaian selama 15 hari, kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga informasi dari masyarakat. Dengan didampingi ketua RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Sehingga berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau," ungkap Kompol Robet Arizal

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," jelasnya.

Wakapolres menerangkan, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO) dan akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).

"Pengakuan pelaku, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Dari pengakuannya. juga, tersangka baru kali ini menjalani profesi itu" bebernya.

Atas perbuatannya, Z dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Terhadap pelaku kita persangkakan pasal undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," pungkasnya.

Usai konferensi pers, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Staf Barang Bukti Kejari Ade AMd, Kasubag Umum Lapas Kelas II Selatpanjang Mulyadi SH, Sekretaris Dinas Kesehatan M Sardi SKm, Pengacara Tersangka Azman SH, dan tokoh masyarakat H M Syarif.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 41 Kasus dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022. Dengan Jumlah Tersangka 75 orang, diantaranya 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak. Total barang bukti sabu-sabu 1.479,22 gram dan pil extasi 4.565 butir.(rlc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat