MENU TUTUP

Sepanjang Tahun 2022, Polres Meranti Ringkus 75 Pelaku dan Ribuan Ekstasi

Sabtu, 20 Agustus 2022 | 08:53:17 WIB
Sepanjang Tahun  2022, Polres Meranti Ringkus 75 Pelaku dan Ribuan Ekstasi

GENTAONLINE.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kepulauan Meranti, Jumat (19/8/2022) pagi, menggelar konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis pil ekstasi.

Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Wakapolres Kompol Robert Arizal SSos, didampingi Kasat Narkoba AKP Saharudin Pangaribuan SH, bertempat di Mapolres Kepulauan Meranti.

Kompol Robet, menyampaikan pihaknya berhasil mengamankan terduga kurir narkoba berinisial Z (40) di rumahnya di Desa Mengkopot, Kecamatan Tasik Putripuyu. Dari tangan tersangka, polisi menyita ribuan pil ekstasi.

Penangkapan terhadap pelaku, jelasnya, dilakukan pada 9 Agustus lalu. Dimana, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian selama 15 hari.

"Dari pengintaian selama 15 hari, kita berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Penangkapan ini juga informasi dari masyarakat. Dengan didampingi ketua RW, petugas kami yang melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Sehingga berhasil menemukan barang bukti dua bungkus yang berisi 4.000 butir pil ekstasi warna hijau," ungkap Kompol Robet Arizal

Guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pil yang diduga kuat merupakan narkoba jenis ekstasi itu, petugas membawanya ke laboratorium forensik Polda Riau untuk dicek.

"Setelah dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik Polda Riau, ternyata benar ribuan pil itu merupakan narkoba jenis ekstasi," jelasnya.

Wakapolres menerangkan, dari pengakuan tersangka, ribuan pil ekstasi tersebut dibawa dari Bengkalis oleh seseorang berinisial H (DPO) dan akan diberikan kepada seseorang berinisial S (DPO).

"Pengakuan pelaku, satu butir pil ekstasi ini dijual seharga Rp40 ribu. Jika terjual semuanya, maka ia dijanjikan upah sebesar Rp10 juta. Dari pengakuannya. juga, tersangka baru kali ini menjalani profesi itu" bebernya.

Atas perbuatannya, Z dipersangkakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pasal 114  ayat 2, pasal 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

"Terhadap pelaku kita persangkakan pasal undang-undang tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan minimal seumur hidup," pungkasnya.

Usai konferensi pers, barang bukti ribuan pil ekstasi tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama air dan cairan disinfektan di dalam blender lalu dibuang ke dalam kloset.

Pemusnahan barang bukti disaksikan Staf Barang Bukti Kejari Ade AMd, Kasubag Umum Lapas Kelas II Selatpanjang Mulyadi SH, Sekretaris Dinas Kesehatan M Sardi SKm, Pengacara Tersangka Azman SH, dan tokoh masyarakat H M Syarif.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus narkoba di Kabupaten Kepulauan Meranti sebanyak 41 Kasus dari bulan Januari sampai dengan Agustus 2022. Dengan Jumlah Tersangka 75 orang, diantaranya 69 laki-laki, 4 perempuan dan 2 anak-anak. Total barang bukti sabu-sabu 1.479,22 gram dan pil extasi 4.565 butir.(rlc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan