MENU TUTUP

DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI MAREDAN: AKTIVITAS PT RIAU BIRU ABDI BISA DIPIDANA

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:58:41 WIB
DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI MAREDAN: AKTIVITAS PT RIAU BIRU ABDI BISA DIPIDANA

SIAK – GENTA ONLINE--Aktivitas penambangan tanah timbunan atau Galian C milik PT Riau Biru Abdi yang berlokasi di Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Tim investigasi media menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa kelengkapan izin yang semestinya.

Dari penelusuran di lapangan pada Rabu (7/5), tim mendapati ekskavator berwarna kuning tengah aktif mengeruk tanah. Hasil galian lalu diangkut menggunakan truk colt diesel dan dump truck. 

Namun yang mencolok, di lokasi hanya terpampang papan bertuliskan “Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu”. Tidak ada papan resmi yang menyatakan identitas perusahaan, jenis kegiatan, luas lahan, masa berlaku izin, serta perizinan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, kegiatan tambang galian C wajib memiliki tiga izin utama:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)

2. Izin Lingkungan

3. Izin Lokasi

Tanpa dokumen tersebut, sebuah kegiatan tambang dinyatakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi berat. Penambangan ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dapat diganjar pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan melalui reboisasi dan membayar sanksi administratif.

Menariknya, saat tim investigasi mengonfirmasi kepada penjaga lokasi, ia menyatakan kegiatan tambang sudah diketahui oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun, saat diminta bukti legalitas lengkap, ia hanya menyarankan agar wartawan menghubungi “Ketua Pemuda bernama Nopriwan”.

Sikap aparat yang terkesan diam atas aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah ada pembiaran? Jika ya, maka pengawasan dan ketegasan terhadap kegiatan tambang ilegal patut dipertanyakan.

Redaksi Genta Online Com masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Riau Biru Abdi. Konfirmasi ini penting agar berita selanjutnya disampaikan secara utuh dan berimbang. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan