MENU TUTUP

DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI MAREDAN: AKTIVITAS PT RIAU BIRU ABDI BISA DIPIDANA

Kamis, 08 Mei 2025 | 20:58:41 WIB
DUGAAN TAMBANG ILEGAL DI MAREDAN: AKTIVITAS PT RIAU BIRU ABDI BISA DIPIDANA

SIAK – GENTA ONLINE--Aktivitas penambangan tanah timbunan atau Galian C milik PT Riau Biru Abdi yang berlokasi di Desa Maredan, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, kembali menjadi sorotan. Tim investigasi media menemukan indikasi kuat bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa kelengkapan izin yang semestinya.

Dari penelusuran di lapangan pada Rabu (7/5), tim mendapati ekskavator berwarna kuning tengah aktif mengeruk tanah. Hasil galian lalu diangkut menggunakan truk colt diesel dan dump truck. 

Namun yang mencolok, di lokasi hanya terpampang papan bertuliskan “Surat Izin Penambangan Batuan Jenis Tertentu”. Tidak ada papan resmi yang menyatakan identitas perusahaan, jenis kegiatan, luas lahan, masa berlaku izin, serta perizinan teknis lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Padahal, sesuai regulasi yang berlaku, kegiatan tambang galian C wajib memiliki tiga izin utama:

1. Izin Usaha Pertambangan (IUP)

2. Izin Lingkungan

3. Izin Lokasi

Tanpa dokumen tersebut, sebuah kegiatan tambang dinyatakan ilegal dan bisa dikenakan sanksi berat. Penambangan ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 dapat diganjar pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, pelaku wajib melakukan pemulihan lingkungan melalui reboisasi dan membayar sanksi administratif.

Menariknya, saat tim investigasi mengonfirmasi kepada penjaga lokasi, ia menyatakan kegiatan tambang sudah diketahui oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun, saat diminta bukti legalitas lengkap, ia hanya menyarankan agar wartawan menghubungi “Ketua Pemuda bernama Nopriwan”.

Sikap aparat yang terkesan diam atas aktivitas ini menimbulkan pertanyaan besar: benarkah ada pembiaran? Jika ya, maka pengawasan dan ketegasan terhadap kegiatan tambang ilegal patut dipertanyakan.

Redaksi Genta Online Com masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak PT Riau Biru Abdi. Konfirmasi ini penting agar berita selanjutnya disampaikan secara utuh dan berimbang. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat