MENU TUTUP

SMK Telkom Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Perpisahan, Siswa yang Tak Bayar Diancam Tak Terima Pengumuman Kelulusan

Ahad, 11 Mei 2025 | 08:10:36 WIB
SMK Telkom Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Perpisahan, Siswa yang Tak Bayar Diancam Tak Terima Pengumuman Kelulusan

Pekanbaru – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Telkom Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas XII dalam rangka kegiatan pelepasan siswa tahun 2025. Informasi ini mencuat setelah beredarnya surat edaran resmi sekolah bernomor 276/SMK-T/YIR/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang mewajibkan siswa membayar biaya perpisahan sebesar Rp200.000.

Dalam poin ke-7 surat tersebut, disebutkan bahwa “siswa yang ikut perpisahan adalah siswa yang membayar uang perpisahan (bila tidak ikut akan menjadi tunggakan)”. Keterangan dari sejumlah siswa menyebutkan bahwa pihak bendahara dan kesiswaan mengancam tidak akan memberikan pengumuman kelulusan bagi siswa yang tidak membayar iuran perpisahan.

Praktik ini diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa tanpa persetujuan komite dan tidak boleh bersifat memaksa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 11 ayat (1), mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 e menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena kekuasaan atau jabatannya, dapat dipidana sebagai pungli atau pemerasan.

Sementara itu, pihak sekolah dalam suratnya menyatakan bahwa dana Rp200.000 per siswa digunakan untuk konsumsi, snack, sound system, organ, dan perlengkapan kegiatan lainnya. Namun, tidak ada rincian transparan atau persetujuan tertulis dari komite sekolah terkait penggunaan dana ini.

Jika terbukti benar adanya ancaman kepada siswa, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Telkom Pekanbaru, termasuk bendahara pelaksana dan bagian kesiswaan, belum memberikan keterangan resmi. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat