MENU TUTUP

SMK Telkom Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Perpisahan, Siswa yang Tak Bayar Diancam Tak Terima Pengumuman Kelulusan

Ahad, 11 Mei 2025 | 08:10:36 WIB
SMK Telkom Pekanbaru Diduga Lakukan Pungli Perpisahan, Siswa yang Tak Bayar Diancam Tak Terima Pengumuman Kelulusan

Pekanbaru – Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Telkom Pekanbaru diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap siswa kelas XII dalam rangka kegiatan pelepasan siswa tahun 2025. Informasi ini mencuat setelah beredarnya surat edaran resmi sekolah bernomor 276/SMK-T/YIR/V/2025 tertanggal 6 Mei 2025 yang mewajibkan siswa membayar biaya perpisahan sebesar Rp200.000.

Dalam poin ke-7 surat tersebut, disebutkan bahwa “siswa yang ikut perpisahan adalah siswa yang membayar uang perpisahan (bila tidak ikut akan menjadi tunggakan)”. Keterangan dari sejumlah siswa menyebutkan bahwa pihak bendahara dan kesiswaan mengancam tidak akan memberikan pengumuman kelulusan bagi siswa yang tidak membayar iuran perpisahan.

Praktik ini diduga kuat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan:

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, disebutkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apa pun kepada siswa tanpa persetujuan komite dan tidak boleh bersifat memaksa.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal 11 ayat (1), mengamanatkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 12 e menyebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena kekuasaan atau jabatannya, dapat dipidana sebagai pungli atau pemerasan.

Sementara itu, pihak sekolah dalam suratnya menyatakan bahwa dana Rp200.000 per siswa digunakan untuk konsumsi, snack, sound system, organ, dan perlengkapan kegiatan lainnya. Namun, tidak ada rincian transparan atau persetujuan tertulis dari komite sekolah terkait penggunaan dana ini.

Jika terbukti benar adanya ancaman kepada siswa, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika pendidikan, tetapi juga dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi dan pelanggaran hak peserta didik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak SMK Telkom Pekanbaru, termasuk bendahara pelaksana dan bagian kesiswaan, belum memberikan keterangan resmi. (*)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan