MENU TUTUP

Walikota Pekanbaru Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, Gedung Dekranasda Jadi TPS Liar

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:15:51 WIB
Walikota Pekanbaru Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, Gedung Dekranasda Jadi TPS Liar

Pekanbaru – Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekanbaru yang semestinya menjadi simbol kreativitas dan pusat pemberdayaan UMKM kini berubah menjadi tempat penampungan sampah sementara. Tumpukan sampah yang menggunung di halaman gedung yang terletak di Jalan Arifin Achmad ini menimbulkan bau busuk yang menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kondisi memprihatinkan ini memicu keprihatinan dan amarah publik. Warga mempertanyakan kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru yang dinilai gagal mengelola persoalan sampah, hingga harus “mengorbankan” aset publik bernilai miliaran rupiah.

Dalam pantauan di lapangan, sampah rumah tangga dan limbah pasar tampak berserakan, mengeluarkan aroma tak sedap hingga puluhan meter. Keadaan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Langgar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Tim Advokasi Publik dari Kaukus Global Transparansi (Kagotra) Alamsah SH MH menilai tindakan menjadikan gedung publik sebagai tempat pembuangan sampah sementara tanpa izin dan tanpa memenuhi standar pengelolaan lingkungan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya:

Pasal 29 Ayat (1) Huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Pasal 32 Ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditetapkan dan disediakan.

Dengan menjadikan gedung Dekranasda sebagai TPS liar, "Pemerintah Kota Pekanbaru patut diduga melakukan pembiaran atau bahkan pelanggaran terhadap regulasi tersebut" tutur Alamsah.

Respons Warga: Pemimpin Tidak Becus Urus Sampah

Warga pun menyuarakan kekecewaannya. Salah satu komentar dari media sosial menyebut, "Bangunan dibangun miliaran, akhirnya jadi tempat sampah. Macam tak ada tanah kosong yang luas di Pekanbaru. Bagus berhenti aja Wali Kota."

Komentar lain menyebutkan, "Wali Kota cuma bisa janji hentikan pihak ketiga, tapi sampai sekarang sampah makin jadi-jadi. Ini bukan solusi."

Kondisi ini menunjukkan lemahnya manajemen kota dalam menanggulangi masalah persampahan. Masyarakat mendesak agar Wali Kota segera memulihkan fungsi gedung Dekranasda dan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang sesuai aturan dan ramah lingkungan. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid