MENU TUTUP

Walikota Pekanbaru Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, Gedung Dekranasda Jadi TPS Liar

Kamis, 12 Juni 2025 | 20:15:51 WIB
Walikota Pekanbaru Diduga Langgar UU Pengelolaan Sampah, Gedung Dekranasda Jadi TPS Liar

Pekanbaru – Gedung Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Pekanbaru yang semestinya menjadi simbol kreativitas dan pusat pemberdayaan UMKM kini berubah menjadi tempat penampungan sampah sementara. Tumpukan sampah yang menggunung di halaman gedung yang terletak di Jalan Arifin Achmad ini menimbulkan bau busuk yang menyengat dan mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

Kondisi memprihatinkan ini memicu keprihatinan dan amarah publik. Warga mempertanyakan kepemimpinan Wali Kota Pekanbaru yang dinilai gagal mengelola persoalan sampah, hingga harus “mengorbankan” aset publik bernilai miliaran rupiah.

Dalam pantauan di lapangan, sampah rumah tangga dan limbah pasar tampak berserakan, mengeluarkan aroma tak sedap hingga puluhan meter. Keadaan ini tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

Diduga Langgar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Tim Advokasi Publik dari Kaukus Global Transparansi (Kagotra) Alamsah SH MH menilai tindakan menjadikan gedung publik sebagai tempat pembuangan sampah sementara tanpa izin dan tanpa memenuhi standar pengelolaan lingkungan dapat melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya:

Pasal 29 Ayat (1) Huruf a dan b, yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan serta menyediakan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.

Pasal 32 Ayat (2), yang menegaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditetapkan dan disediakan.

Dengan menjadikan gedung Dekranasda sebagai TPS liar, "Pemerintah Kota Pekanbaru patut diduga melakukan pembiaran atau bahkan pelanggaran terhadap regulasi tersebut" tutur Alamsah.

Respons Warga: Pemimpin Tidak Becus Urus Sampah

Warga pun menyuarakan kekecewaannya. Salah satu komentar dari media sosial menyebut, "Bangunan dibangun miliaran, akhirnya jadi tempat sampah. Macam tak ada tanah kosong yang luas di Pekanbaru. Bagus berhenti aja Wali Kota."

Komentar lain menyebutkan, "Wali Kota cuma bisa janji hentikan pihak ketiga, tapi sampai sekarang sampah makin jadi-jadi. Ini bukan solusi."

Kondisi ini menunjukkan lemahnya manajemen kota dalam menanggulangi masalah persampahan. Masyarakat mendesak agar Wali Kota segera memulihkan fungsi gedung Dekranasda dan menyediakan fasilitas pengelolaan sampah yang sesuai aturan dan ramah lingkungan. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan