MENU TUTUP

13 WNA Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:31:51 WIB
13 WNA Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Pasaman Barat – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok ditemukan di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (25/6). 

Keberadaan mereka terungkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dipimpin Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.

Dalam hasil pemeriksaan, seluruh WNA diketahui memegang Visa C.18, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan untuk masa percobaan kerja. Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menyebutkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam aktivitas mereka. Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban wilayah.

Meski tak melanggar aturan keimigrasian, keberadaan mereka tetap menyisakan pertanyaan hukum di sektor ketenagakerjaan. Visa C.18 tidak memberikan izin untuk bekerja secara formal di Indonesia. 

Jika para WNA tersebut terbukti melakukan pekerjaan teknis atau operasional di lokasi tambang, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Aturan ini mewajibkan setiap tenaga kerja asing untuk memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat, Agus Susdajanto, turut menegaskan bahwa pemegang visa C.18 diperbolehkan melakukan percobaan kerja dalam batas tertentu, tetapi tidak boleh bekerja secara tetap atau menerima upah dari perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan industri, termasuk di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GMK terkait aktivitas para WNA di lokasi tambang. Pihak Imigrasi dan instansi terkait masih terus melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lintas sektor. (Lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat