MENU TUTUP

13 WNA Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Senin, 30 Juni 2025 | 15:31:51 WIB
13 WNA Tiongkok Ditemukan di Tambang Pasaman Barat, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

Pasaman Barat – Sebanyak 13 warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok ditemukan di area tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK), Jorong Ranah Panantian, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat, Rabu (25/6). 

Keberadaan mereka terungkap dalam operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang dipimpin Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam.

Dalam hasil pemeriksaan, seluruh WNA diketahui memegang Visa C.18, yakni visa kunjungan satu kali perjalanan untuk masa percobaan kerja. Kepala Kantor Imigrasi Agam, Budiman Hadiwasito, menyebutkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian dalam aktivitas mereka. Menurutnya, pengawasan dilakukan dengan pendekatan humanis tanpa mengabaikan aspek keamanan dan ketertiban wilayah.

Meski tak melanggar aturan keimigrasian, keberadaan mereka tetap menyisakan pertanyaan hukum di sektor ketenagakerjaan. Visa C.18 tidak memberikan izin untuk bekerja secara formal di Indonesia. 

Jika para WNA tersebut terbukti melakukan pekerjaan teknis atau operasional di lokasi tambang, maka hal itu berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. 

Aturan ini mewajibkan setiap tenaga kerja asing untuk memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Imigrasi Sumatera Barat, Agus Susdajanto, turut menegaskan bahwa pemegang visa C.18 diperbolehkan melakukan percobaan kerja dalam batas tertentu, tetapi tidak boleh bekerja secara tetap atau menerima upah dari perusahaan. Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan tenaga kerja lokal dalam kegiatan industri, termasuk di sektor pertambangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT GMK terkait aktivitas para WNA di lokasi tambang. Pihak Imigrasi dan instansi terkait masih terus melakukan pemantauan dan verifikasi lapangan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran lintas sektor. (Lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan