MENU TUTUP

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat

Kamis, 08 Januari 2026 | 12:20:59 WIB
Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat

BENGKALIS — Proyek peningkatan Jalan Barembang di Desa Bukit Batu, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2025, menuai sorotan tajam. Proyek bernilai Rp148,8 juta itu diduga tidak selesai tepat waktu dan memunculkan indikasi kelalaian hingga dugaan penyimpangan anggaran.

Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan tersebut berada di bawah tanggung jawab Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bengkalis dengan pelaksana CV Blew & Co serta pengawas CV Karsa Consultant. Proyek memiliki masa pelaksanaan 45 hari kalender dan dibiayai dari pajak masyarakat Bengkalis.

Namun fakta di lapangan berkata lain. Hingga memasuki Januari 2026, proyek yang seharusnya rampung pada akhir 2025 tersebut belum juga selesai.

Hasil investigasi tim media di Dusun Bukit Batu Darat pada Selasa (6/1/2026) menemukan pekerjaan semenisasi jalan dengan spesifikasi panjang sekitar 100 meter, lebar 3 meter, dan ketebalan 15 sentimeter masih berada pada tahap pengerjaan dasar. Kondisi tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya kelalaian pelaksana proyek.

“Seharusnya sudah selesai akhir tahun kemarin. Ini sudah 2026 tapi masih dikerjakan dasarnya,” ungkap salah seorang warga setempat.

Keterlambatan proyek bernilai ratusan juta rupiah itu memunculkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan dan kepatuhan kontraktor terhadap kontrak kerja. Dalam ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, keterlambatan penyelesaian proyek dapat dikenakan denda 1 permil (0,1 persen) per hari dari nilai kontrak, serta berujung pada blacklist kontraktor.

Tak hanya itu, temuan lain di lapangan memperkuat dugaan lemahnya pengelolaan proyek. Sejumlah pekerja diketahui tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) dan perlengkapan keselamatan kerja. Padahal, keselamatan kerja merupakan kewajiban mutlak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Saat dimintai keterangan, para pekerja mengaku tidak mengetahui detail proyek. “Kami hanya bekerja,” ujar salah seorang pekerja singkat.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan bahwa proyek ini tidak hanya bermasalah secara teknis, tetapi juga berpotensi mengarah pada praktik tidak profesional, bahkan indikasi penyimpangan anggaran. Apalagi proyek ini secara eksplisit menyebut dibangun atas partisipasi masyarakat melalui pembayaran pajak.

Tim media mendorong Pemerintah Kabupaten Bengkalis, khususnya dinas terkait, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap proyek tersebut. Evaluasi kinerja kontraktor dan konsultan pengawas dinilai mendesak guna memastikan tidak terjadinya kerugian keuangan daerah.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas hingga pencantuman dalam daftar hitam serta proses hukum harus dilakukan demi menjaga akuntabilitas penggunaan uang rakyat. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat