MENU TUTUP

Warga Hentikan Truk RAPP, Jalan Rusak Diduga Akibat Angkutan Kayu

Jumat, 26 September 2025 | 08:01:53 WIB
Warga Hentikan Truk RAPP, Jalan Rusak Diduga Akibat Angkutan Kayu Mobil pengangkut kayu Ilegal

Kuantan Singingi– Sejumlah warga Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menghentikan truk angkutan kayu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Rabu (24/9/2025). Aksi spontan itu dipicu kerusakan jalan daerah yang dinilai semakin parah akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat milik perusahaan.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, Ahmad Fathoni, mengatakan kerusakan jalan sudah lama dikeluhkan masyarakat. Namun, pihak perusahaan dinilai belum mengambil langkah nyata.

“Perusahaan sebesar itu seharusnya paham arti tanggung jawab sosial. Jangan hanya mengeruk keuntungan, tetapi beban ditanggung masyarakat. Jalan rusak, warga yang jadi korban,” ujar Ahmad.

Pemerintah Desa Talontam diketahui sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada RAPP untuk meminta perhatian, namun hingga kini belum ada respon. Sementara itu, warga menyebut kerusakan jalan sudah menimbulkan korban. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya tiga pengendara terjatuh saat melintas di ruas jalan yang berlubang dan tergenang air.

Praktik pembiaran yang menyebabkan kerusakan jalan berpotensi melanggar sejumlah aturan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 ayat (1) mengatur, setiap orang yang merusak jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) menyebut pengguna jalan wajib menjaga keutuhan jalan, sementara Pasal 63 menegaskan pihak yang merusak jalan wajib mengganti kerugian.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya mencapai 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Ahmad menegaskan, warga tidak akan berhenti menghadang truk perusahaan hingga ada langkah nyata perbaikan jalan. “Kami hanya ingin hak kami sebagai warga dihormati. Jalan ini aset daerah, nilainya miliaran rupiah, dan harus dijaga bersama,” katanya. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat