MENU TUTUP

Warga Hentikan Truk RAPP, Jalan Rusak Diduga Akibat Angkutan Kayu

Jumat, 26 September 2025 | 08:01:53 WIB
Warga Hentikan Truk RAPP, Jalan Rusak Diduga Akibat Angkutan Kayu Mobil pengangkut kayu Ilegal

Kuantan Singingi– Sejumlah warga Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, menghentikan truk angkutan kayu milik PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Rabu (24/9/2025). Aksi spontan itu dipicu kerusakan jalan daerah yang dinilai semakin parah akibat dilintasi kendaraan bermuatan berat milik perusahaan.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Benai, Ahmad Fathoni, mengatakan kerusakan jalan sudah lama dikeluhkan masyarakat. Namun, pihak perusahaan dinilai belum mengambil langkah nyata.

“Perusahaan sebesar itu seharusnya paham arti tanggung jawab sosial. Jangan hanya mengeruk keuntungan, tetapi beban ditanggung masyarakat. Jalan rusak, warga yang jadi korban,” ujar Ahmad.

Pemerintah Desa Talontam diketahui sudah dua kali melayangkan surat resmi kepada RAPP untuk meminta perhatian, namun hingga kini belum ada respon. Sementara itu, warga menyebut kerusakan jalan sudah menimbulkan korban. Dalam sepekan terakhir, sedikitnya tiga pengendara terjatuh saat melintas di ruas jalan yang berlubang dan tergenang air.

Praktik pembiaran yang menyebabkan kerusakan jalan berpotensi melanggar sejumlah aturan.

UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 274 ayat (1) mengatur, setiap orang yang merusak jalan dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Pasal 12 ayat (1) menyebut pengguna jalan wajib menjaga keutuhan jalan, sementara Pasal 63 menegaskan pihak yang merusak jalan wajib mengganti kerugian.

UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 69 melarang perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan. Ancaman pidananya mencapai 3 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

Ahmad menegaskan, warga tidak akan berhenti menghadang truk perusahaan hingga ada langkah nyata perbaikan jalan. “Kami hanya ingin hak kami sebagai warga dihormati. Jalan ini aset daerah, nilainya miliaran rupiah, dan harus dijaga bersama,” katanya. (lelek)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan