MENU TUTUP

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

Jumat, 14 November 2025 | 17:02:35 WIB
DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

PEKANBARU — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan besar di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun tidak mendapat tindakan tegas dari dinas terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada perusahaan yang beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban Amdal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran, bahkan seolah pihak DLHK menutup mata.

“Sudah jelas aturannya, setiap usaha yang berdampak besar wajib memiliki Amdal. Kalau DLHK tidak tegas, sama saja membiarkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan di Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum lingkungan semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran sistematis. Beberapa perusahaan disebut hanya mengantongi UKL-UPL, padahal kategori usahanya jelas wajib Amdal.

Kewajiban kepemilikan Amdal telah diatur secara tegas, antara lain melalui Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki Amdal. Selain itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha. Bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa Amdal, Pasal 109 UU PPLH mengancam pidana 1–3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Publik pun menuntut Kepala DLHK Provinsi Riau bertindak tegas. Mereka menilai pejabat terkait tidak dapat lepas tangan apabila kerusakan lingkungan terus terjadi, mulai dari pencemaran sungai, kabut asap, hingga deforestasi.

“Kadis DLHK tidak bisa hanya duduk di kantor. Ia wajib memastikan semua perusahaan taat Amdal. Kalau tidak, berarti ia gagal menjalankan amanat undang-undang,” kata tokoh masyarakat Kampar, R. Sihombing.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respons. Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Riau. (tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran