MENU TUTUP

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

Jumat, 14 November 2025 | 17:02:35 WIB
DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

PEKANBARU — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan besar di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun tidak mendapat tindakan tegas dari dinas terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada perusahaan yang beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban Amdal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran, bahkan seolah pihak DLHK menutup mata.

“Sudah jelas aturannya, setiap usaha yang berdampak besar wajib memiliki Amdal. Kalau DLHK tidak tegas, sama saja membiarkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan di Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum lingkungan semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran sistematis. Beberapa perusahaan disebut hanya mengantongi UKL-UPL, padahal kategori usahanya jelas wajib Amdal.

Kewajiban kepemilikan Amdal telah diatur secara tegas, antara lain melalui Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki Amdal. Selain itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha. Bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa Amdal, Pasal 109 UU PPLH mengancam pidana 1–3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Publik pun menuntut Kepala DLHK Provinsi Riau bertindak tegas. Mereka menilai pejabat terkait tidak dapat lepas tangan apabila kerusakan lingkungan terus terjadi, mulai dari pencemaran sungai, kabut asap, hingga deforestasi.

“Kadis DLHK tidak bisa hanya duduk di kantor. Ia wajib memastikan semua perusahaan taat Amdal. Kalau tidak, berarti ia gagal menjalankan amanat undang-undang,” kata tokoh masyarakat Kampar, R. Sihombing.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respons. Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Riau. (tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar