MENU TUTUP

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

Jumat, 14 November 2025 | 17:02:35 WIB
DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

PEKANBARU — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan besar di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun tidak mendapat tindakan tegas dari dinas terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada perusahaan yang beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban Amdal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran, bahkan seolah pihak DLHK menutup mata.

“Sudah jelas aturannya, setiap usaha yang berdampak besar wajib memiliki Amdal. Kalau DLHK tidak tegas, sama saja membiarkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan di Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum lingkungan semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran sistematis. Beberapa perusahaan disebut hanya mengantongi UKL-UPL, padahal kategori usahanya jelas wajib Amdal.

Kewajiban kepemilikan Amdal telah diatur secara tegas, antara lain melalui Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki Amdal. Selain itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha. Bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa Amdal, Pasal 109 UU PPLH mengancam pidana 1–3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Publik pun menuntut Kepala DLHK Provinsi Riau bertindak tegas. Mereka menilai pejabat terkait tidak dapat lepas tangan apabila kerusakan lingkungan terus terjadi, mulai dari pencemaran sungai, kabut asap, hingga deforestasi.

“Kadis DLHK tidak bisa hanya duduk di kantor. Ia wajib memastikan semua perusahaan taat Amdal. Kalau tidak, berarti ia gagal menjalankan amanat undang-undang,” kata tokoh masyarakat Kampar, R. Sihombing.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respons. Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Riau. (tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan