MENU TUTUP

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

Jumat, 14 November 2025 | 17:02:35 WIB
DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

PEKANBARU — Kinerja Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau kembali menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan besar di sektor perkebunan, kehutanan, dan pertambangan diduga beroperasi tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), namun tidak mendapat tindakan tegas dari dinas terkait.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, ada perusahaan yang beroperasi bertahun-tahun tanpa memenuhi kewajiban Amdal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Kondisi ini memunculkan dugaan pembiaran, bahkan seolah pihak DLHK menutup mata.

“Sudah jelas aturannya, setiap usaha yang berdampak besar wajib memiliki Amdal. Kalau DLHK tidak tegas, sama saja membiarkan pencemaran dan kerusakan lingkungan,” ujar seorang aktivis lingkungan di Pekanbaru, Kamis (13/11/2025).

Ia menegaskan, lemahnya pengawasan dan minimnya penegakan hukum lingkungan semakin memperkuat dugaan adanya kelonggaran sistematis. Beberapa perusahaan disebut hanya mengantongi UKL-UPL, padahal kategori usahanya jelas wajib Amdal.

Kewajiban kepemilikan Amdal telah diatur secara tegas, antara lain melalui Pasal 22 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 yang menyatakan setiap rencana usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting wajib memiliki Amdal. Selain itu, Pasal 36 ayat (1) mengatur bahwa izin lingkungan menjadi syarat untuk mendapatkan izin usaha. Bagi perusahaan yang nekat beroperasi tanpa Amdal, Pasal 109 UU PPLH mengancam pidana 1–3 tahun serta denda Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Publik pun menuntut Kepala DLHK Provinsi Riau bertindak tegas. Mereka menilai pejabat terkait tidak dapat lepas tangan apabila kerusakan lingkungan terus terjadi, mulai dari pencemaran sungai, kabut asap, hingga deforestasi.

“Kadis DLHK tidak bisa hanya duduk di kantor. Ia wajib memastikan semua perusahaan taat Amdal. Kalau tidak, berarti ia gagal menjalankan amanat undang-undang,” kata tokoh masyarakat Kampar, R. Sihombing.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon belum mendapat respons. Sementara itu, sejumlah pemerhati lingkungan berencana melayangkan laporan resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk meminta dilakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan di Riau. (tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid