MENU TUTUP

Bos Ilegal Drilling Iyan Kincai Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan ,Ini Tidak Adil, Harus Dievaluasi

Ahad, 07 Desember 2025 | 20:55:00 WIB
Bos Ilegal Drilling Iyan Kincai Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan ,Ini Tidak Adil, Harus Dievaluasi

Jambi, Genta Online--Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap Alfian Gafar alias Iyan Kincai, yang diduga sebagai bos aktivitas ilegal drilling, terus menuai kritik tajam. Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2025 dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan hukuman terhadap tiga pekerja lapangan yang justru divonis 18 bulan penjara.

Perbedaan hukuman ini langsung menimbulkan kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan logika hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut. Bagaimana mungkin pekerja kecil yang hanya menerima perintah dihukum lebih berat daripada sosok yang diduga sebagai pengendali operasi ilegalnya?

Di lapangan, aroma ketidakadilan kian tercium melalui keberadaan barang bukti yang ditemukan aparat. Mulai dari motor, pipa, katrol, tali tambang, hingga jeriken berisi cairan menyerupai minyak bumi — semuanya mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal tersebut berjalan secara terstruktur dan terorganisir.

Hendra Mahasisa, salah seorang pemerhati hukum di Jambi, menilai putusan ini sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Ini tidak adil dan harus dievaluasi. Publik berhak mengetahui mengapa hukuman untuk pekerja kecil lebih berat dari orang yang diduga sebagai bosnya,” tegas Hendra.

Menurutnya, putusan ringan terhadap aktor utama berpotensi menciptakan preseden buruk. Selain melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, hal ini juga memberikan sinyal keliru bahwa pelaku utama dapat lolos dengan hukuman minimal, sementara para pekerja rendahan menanggung risiko terbesar.

Sejumlah aktivis dan kalangan masyarakat sipil mendesak lembaga pengawas peradilan untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus wibawa hukum.

Kini, satu pertanyaan besar menggema dari publik Jambi:

Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya menjadi formalitas untuk menutup perkara?

(lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan