MENU TUTUP

Bos Ilegal Drilling Iyan Kincai Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan ,Ini Tidak Adil, Harus Dievaluasi

Ahad, 07 Desember 2025 | 20:55:00 WIB
Bos Ilegal Drilling Iyan Kincai Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan ,Ini Tidak Adil, Harus Dievaluasi

Jambi, Genta Online--Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap Alfian Gafar alias Iyan Kincai, yang diduga sebagai bos aktivitas ilegal drilling, terus menuai kritik tajam. Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2025 dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan hukuman terhadap tiga pekerja lapangan yang justru divonis 18 bulan penjara.

Perbedaan hukuman ini langsung menimbulkan kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan logika hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut. Bagaimana mungkin pekerja kecil yang hanya menerima perintah dihukum lebih berat daripada sosok yang diduga sebagai pengendali operasi ilegalnya?

Di lapangan, aroma ketidakadilan kian tercium melalui keberadaan barang bukti yang ditemukan aparat. Mulai dari motor, pipa, katrol, tali tambang, hingga jeriken berisi cairan menyerupai minyak bumi — semuanya mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal tersebut berjalan secara terstruktur dan terorganisir.

Hendra Mahasisa, salah seorang pemerhati hukum di Jambi, menilai putusan ini sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Ini tidak adil dan harus dievaluasi. Publik berhak mengetahui mengapa hukuman untuk pekerja kecil lebih berat dari orang yang diduga sebagai bosnya,” tegas Hendra.

Menurutnya, putusan ringan terhadap aktor utama berpotensi menciptakan preseden buruk. Selain melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, hal ini juga memberikan sinyal keliru bahwa pelaku utama dapat lolos dengan hukuman minimal, sementara para pekerja rendahan menanggung risiko terbesar.

Sejumlah aktivis dan kalangan masyarakat sipil mendesak lembaga pengawas peradilan untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus wibawa hukum.

Kini, satu pertanyaan besar menggema dari publik Jambi:

Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya menjadi formalitas untuk menutup perkara?

(lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat