MENU TUTUP

Bos Ilegal Drilling Iyan Kincai Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan ,Ini Tidak Adil, Harus Dievaluasi

Ahad, 07 Desember 2025 | 20:55:00 WIB
Bos Ilegal Drilling Iyan Kincai Cuma Divonis 10 Bulan, Pekerja Justru 18 Bulan ,Ini Tidak Adil, Harus Dievaluasi

Jambi, Genta Online--Putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terhadap Alfian Gafar alias Iyan Kincai, yang diduga sebagai bos aktivitas ilegal drilling, terus menuai kritik tajam. Vonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta yang dijatuhkan pada 28 Oktober 2025 dinilai tidak mencerminkan rasa keadilan, terutama jika dibandingkan dengan hukuman terhadap tiga pekerja lapangan yang justru divonis 18 bulan penjara.

Perbedaan hukuman ini langsung menimbulkan kecurigaan publik. Banyak pihak mempertanyakan logika hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut. Bagaimana mungkin pekerja kecil yang hanya menerima perintah dihukum lebih berat daripada sosok yang diduga sebagai pengendali operasi ilegalnya?

Di lapangan, aroma ketidakadilan kian tercium melalui keberadaan barang bukti yang ditemukan aparat. Mulai dari motor, pipa, katrol, tali tambang, hingga jeriken berisi cairan menyerupai minyak bumi — semuanya mengindikasikan bahwa kegiatan ilegal tersebut berjalan secara terstruktur dan terorganisir.

Hendra Mahasisa, salah seorang pemerhati hukum di Jambi, menilai putusan ini sangat janggal dan tidak masuk akal.

“Ini tidak adil dan harus dievaluasi. Publik berhak mengetahui mengapa hukuman untuk pekerja kecil lebih berat dari orang yang diduga sebagai bosnya,” tegas Hendra.

Menurutnya, putusan ringan terhadap aktor utama berpotensi menciptakan preseden buruk. Selain melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, hal ini juga memberikan sinyal keliru bahwa pelaku utama dapat lolos dengan hukuman minimal, sementara para pekerja rendahan menanggung risiko terbesar.

Sejumlah aktivis dan kalangan masyarakat sipil mendesak lembaga pengawas peradilan untuk turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh. Mereka menilai ketimpangan ini tidak boleh dibiarkan karena dapat menggerus wibawa hukum.

Kini, satu pertanyaan besar menggema dari publik Jambi:

Apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil, atau hanya menjadi formalitas untuk menutup perkara?

(lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid