MENU TUTUP

Diduga Tarik dan Pindahkan Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Ahli Waris Kecewa Terhadap BRI Kampar

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:10:42 WIB
Diduga Tarik dan Pindahkan Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Ahli Waris Kecewa Terhadap BRI Kampar

Kampar, Riau — Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat. Seorang ahli waris bernama Wilson mengaku terkejut dan tidak menerima tindakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kampar yang diduga telah menarik serta memindahkan dana tabungan milik almarhum anggota keluarganya tanpa pemberitahuan dan persetujuan ahli waris.

Wilson menjelaskan, pemilik rekening atas nama Josua Lumran Toring diketahui telah meninggal dunia. Namun, berdasarkan dokumen rekening koran yang diperolehnya, terdapat transaksi penarikan dan pemindahan dana setelah yang bersangkutan wafat.

“Sebagai ahli waris, kami sama sekali tidak pernah diberitahu. Tidak ada panggilan, tidak ada surat, tiba-tiba saldo berubah. Ini jelas membuat kami kaget dan sangat keberatan,” ujar Wilson, Senin (20/12/2025).

Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Menurutnya, dana tabungan nasabah yang telah meninggal dunia tidak boleh dicairkan atau dipindahkan tanpa proses hukum yang sah, termasuk penetapan ahli waris.

Wilson menyebutkan, tindakan BRI Kampar tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) dan (3), yang mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian serta melindungi kepentingan nasabah.

Pasal 40 UU Perbankan, terkait kewajiban bank menjaga hak dan kepentingan nasabah, termasuk ahli waris yang sah.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mewajibkan transparansi, pemberitahuan, dan persetujuan pihak yang berhak.

“Kalau benar dana itu dipindahkan tanpa dasar penetapan ahli waris atau persetujuan tertulis, maka ini berpotensi masuk ranah perdata bahkan pidana,” tegas Wilson.

Pihak keluarga dan ahli waris kini meminta klarifikasi resmi dari BRI Kampar terkait dasar penarikan dan pemindahan dana tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, baik melalui pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, maupun laporan ke aparat penegak hukum.

“Kami hanya menuntut keadilan. Hak ahli waris harus dilindungi, bukan diabaikan,” tutup Wilson.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan dan pemindahan dana tabungan tersebut. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar