MENU TUTUP

Diduga Tarik dan Pindahkan Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Ahli Waris Kecewa Terhadap BRI Kampar

Selasa, 23 Desember 2025 | 10:10:42 WIB
Diduga Tarik dan Pindahkan Tabungan Nasabah Meninggal Dunia, Ahli Waris Kecewa Terhadap BRI Kampar

Kampar, Riau — Dugaan pelanggaran prosedur perbankan kembali mencuat. Seorang ahli waris bernama Wilson mengaku terkejut dan tidak menerima tindakan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kampar yang diduga telah menarik serta memindahkan dana tabungan milik almarhum anggota keluarganya tanpa pemberitahuan dan persetujuan ahli waris.

Wilson menjelaskan, pemilik rekening atas nama Josua Lumran Toring diketahui telah meninggal dunia. Namun, berdasarkan dokumen rekening koran yang diperolehnya, terdapat transaksi penarikan dan pemindahan dana setelah yang bersangkutan wafat.

“Sebagai ahli waris, kami sama sekali tidak pernah diberitahu. Tidak ada panggilan, tidak ada surat, tiba-tiba saldo berubah. Ini jelas membuat kami kaget dan sangat keberatan,” ujar Wilson, Senin (20/12/2025).

Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian perbankan. Menurutnya, dana tabungan nasabah yang telah meninggal dunia tidak boleh dicairkan atau dipindahkan tanpa proses hukum yang sah, termasuk penetapan ahli waris.

Wilson menyebutkan, tindakan BRI Kampar tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, khususnya Pasal 29 ayat (2) dan (3), yang mewajibkan bank menerapkan prinsip kehati-hatian serta melindungi kepentingan nasabah.

Pasal 40 UU Perbankan, terkait kewajiban bank menjaga hak dan kepentingan nasabah, termasuk ahli waris yang sah.

Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tentang Perbuatan Melawan Hukum, apabila tindakan tersebut menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, yang mewajibkan transparansi, pemberitahuan, dan persetujuan pihak yang berhak.

“Kalau benar dana itu dipindahkan tanpa dasar penetapan ahli waris atau persetujuan tertulis, maka ini berpotensi masuk ranah perdata bahkan pidana,” tegas Wilson.

Pihak keluarga dan ahli waris kini meminta klarifikasi resmi dari BRI Kampar terkait dasar penarikan dan pemindahan dana tersebut. Mereka juga membuka kemungkinan menempuh jalur hukum, baik melalui pengaduan ke OJK, Bank Indonesia, maupun laporan ke aparat penegak hukum.

“Kami hanya menuntut keadilan. Hak ahli waris harus dilindungi, bukan diabaikan,” tutup Wilson.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Kampar belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penarikan dan pemindahan dana tabungan tersebut. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat