MENU TUTUP

Ini Tanggapan Bupati Siak dan Tawaran Solusi dari PT. Arara Abadi Kepada Masyarakat Desa Rantau Bertuah Minas

Sabtu, 02 Mei 2026 | 17:40:10 WIB
Ini Tanggapan Bupati Siak dan Tawaran Solusi dari PT. Arara Abadi Kepada Masyarakat Desa Rantau Bertuah Minas

Gentaonline.com - Siak. Berdasarkan situasi terkini hingga Mei 2026, team pencari fakta dari Gentaonline.com merangkum tanggapan pemerintah dan Solusi dari PT. Arara Abadi, Tbk yang berhasil kami himpun, berikut adalah rincian tanggapan dari pemerintah daerah dan solusi yang ditawarkan terkait sengketa lahan tersebut :

Tanggapan Pemerintah Kabupaten Siak. Pemerintah daerah menekankan pada aspek legalitas lahan dan perlunya penyelesaian melalui mekanisme resmi. Bupati Siak Dr. Afni Zulkifli menyatakan bahwa penyelesaian konflik kehutanan dan agraria merupakan kebutuhan mendesak di Kabupaten Siak. Ia menyoroti keterbatasan dukungan fiskal dan kewenangan daerah dalam rehabilitasi hutan, namun Pemkab terus berupaya mencari terobosan hukum untuk menyelesaikan sengketa tenurial ini.

Pemerintah Provinsi Riau: Melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menjadi sasaran kritik dari aliansi masyarakat karena dianggap melakukan pembiaran terhadap aktivitas perusahaan di kawasan yang disengketakan. 

Secara formal, mediasi telah dilakukan di tingkat kecamatan dengan melibatkan tim penyelesaian konflik kabupaten untuk memastikan kondusivitas wilayah. Tapi dugaan kuat Team yang telah dibentuk Bupati Siak tersebut yang diketuai Anton Hidayat, S.H sudah menerima Sejumlah dana dari PT. Arara Abadi. Tapi tidak disosialisasikan kepada masyarakat soal solusinya. Rekap transaksi tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Minas Saat Demo Tersebut Berlangsung. 

Solusi dari PT Arara Abadi :

PT Arara Abadi memposisikan diri berdasarkan izin legalitas kehutanan yang mereka miliki, dengan tawaran solusi sebagai berikut : 

  1. Klaim Legalitas PBPH: Perusahaan menyatakan bahwa lahan seluas 153,5 hektare tersebut secara sah masuk dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) mereka. Oleh karena itu, langkah utama perusahaan adalah mengembalikan fungsi lahan menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI) melalui penumbangan sawit produktif.
  2. Penerimaan Pengembalian Lahan: Perusahaan mengklaim bahwa pengelolaan lahan tersebut telah dikembalikan kepada negara oleh pengelola lama (Wan Junaidi) dan secara prosedural telah diselesaikan penguasaannya oleh PT Arara Abadi.
  3. Upaya Rehabilitasi Hutan: Solusi jangka panjang yang ditawarkan adalah mengganti tanaman kelapa sawit (yang dianggap ilegal dalam kawasan hutan) dengan tanaman akasia untuk memulihkan fungsi hutan produksi sesuai izin RKUPHHK-HTI perusahaan.
  4. Catatan dari team pencari fakta : Hingga saat ini, masyarakat masih menolak solusi tersebut karena merasa telah mengelola lahan sejak tahun 2002 dan menuntut penghentian penumbangan sawit produktif serta investigasi menyeluruh dari pemerintah pusat. (Lelek)
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan