MENU TUTUP

Soal Sidang Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Pengadilan Jangan Main-main

Senin, 27 Juni 2022 | 08:51:02 WIB
Soal Sidang Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Pengadilan Jangan Main-main

GENTAONLINE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku ikut memantau kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang akan masuk ke meja hijau. Komnas HAM menegaskan pentingnya prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam perkara itu.

 

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab meminta Pengadilan Negeri Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut tak main-main dalam perkara kerangkeng manusia. Sebab masyarakat akan memperhatikan kasus yang telah mendapat sorotan nasional itu.

"Pengadilan, jaksa harus fair sesuai fakta-fakta yang ada. Sehingga masyarakat bisa menilai prosesnya dengan wajar," kata Amiruddin , Ahad (26/6/2022).

Amiruddin berpesan agar para saksi dan korban bisa terlindungi dari segala ancaman dan tekanan. Ia mendukung peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam tugas tersebut demi terciptanya fair trial.

"Saksi-saksi mesti dihadirkan tanpa tekanan. Nah, ini peran LPSK disini agar pengadilan berjalan secara fair. Itu yang paling penting," ujar Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin menyatakan Komnas HAM siap memberikan dukungan bila nantinya ada pihak yang melaporkan ketidakadilan dalam sidang. Salah satu jalur yang bisa tempuh ialah Komnas HAM memberikan Aminus Curiae atau pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

"Kalau ada pihak yang merasa pengadilan jalannya nggak fair terutama dari saksi dan korban ya bisa saja minta Komnas HAM berikan pendapat," ucap Amiruddin.

Diketahui, sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng akan disidang setelah Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara Dewa Perangin angin dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan berkas tersangka Terbit belum lengkap karena masih dilakukan pendalaman.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar