MENU TUTUP

Soal Sidang Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Pengadilan Jangan Main-main

Senin, 27 Juni 2022 | 08:51:02 WIB
Soal Sidang Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Pengadilan Jangan Main-main

GENTAONLINE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku ikut memantau kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang akan masuk ke meja hijau. Komnas HAM menegaskan pentingnya prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam perkara itu.

 

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab meminta Pengadilan Negeri Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut tak main-main dalam perkara kerangkeng manusia. Sebab masyarakat akan memperhatikan kasus yang telah mendapat sorotan nasional itu.

"Pengadilan, jaksa harus fair sesuai fakta-fakta yang ada. Sehingga masyarakat bisa menilai prosesnya dengan wajar," kata Amiruddin , Ahad (26/6/2022).

Amiruddin berpesan agar para saksi dan korban bisa terlindungi dari segala ancaman dan tekanan. Ia mendukung peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam tugas tersebut demi terciptanya fair trial.

"Saksi-saksi mesti dihadirkan tanpa tekanan. Nah, ini peran LPSK disini agar pengadilan berjalan secara fair. Itu yang paling penting," ujar Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin menyatakan Komnas HAM siap memberikan dukungan bila nantinya ada pihak yang melaporkan ketidakadilan dalam sidang. Salah satu jalur yang bisa tempuh ialah Komnas HAM memberikan Aminus Curiae atau pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

"Kalau ada pihak yang merasa pengadilan jalannya nggak fair terutama dari saksi dan korban ya bisa saja minta Komnas HAM berikan pendapat," ucap Amiruddin.

Diketahui, sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng akan disidang setelah Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara Dewa Perangin angin dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan berkas tersangka Terbit belum lengkap karena masih dilakukan pendalaman.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid