MENU TUTUP

Soal Sidang Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Pengadilan Jangan Main-main

Senin, 27 Juni 2022 | 08:51:02 WIB
Soal Sidang Kasus Kerangkeng, Komnas HAM: Pengadilan Jangan Main-main

GENTAONLINE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengaku ikut memantau kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang akan masuk ke meja hijau. Komnas HAM menegaskan pentingnya prinsip fair trial atau peradilan yang adil dalam perkara itu.

 

Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al Rahab meminta Pengadilan Negeri Sumut dan Kejaksaan Tinggi Sumut tak main-main dalam perkara kerangkeng manusia. Sebab masyarakat akan memperhatikan kasus yang telah mendapat sorotan nasional itu.

"Pengadilan, jaksa harus fair sesuai fakta-fakta yang ada. Sehingga masyarakat bisa menilai prosesnya dengan wajar," kata Amiruddin , Ahad (26/6/2022).

Amiruddin berpesan agar para saksi dan korban bisa terlindungi dari segala ancaman dan tekanan. Ia mendukung peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam tugas tersebut demi terciptanya fair trial.

"Saksi-saksi mesti dihadirkan tanpa tekanan. Nah, ini peran LPSK disini agar pengadilan berjalan secara fair. Itu yang paling penting," ujar Amiruddin.

Selain itu, Amiruddin menyatakan Komnas HAM siap memberikan dukungan bila nantinya ada pihak yang melaporkan ketidakadilan dalam sidang. Salah satu jalur yang bisa tempuh ialah Komnas HAM memberikan Aminus Curiae atau pendapat pada perkara tertentu yang sedang dalam proses peradilan.

"Kalau ada pihak yang merasa pengadilan jalannya nggak fair terutama dari saksi dan korban ya bisa saja minta Komnas HAM berikan pendapat," ucap Amiruddin.

Diketahui, sebanyak delapan tersangka kasus kerangkeng akan disidang setelah Polda Sumut melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Untuk tersangka SP, JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP.

Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara Dewa Perangin angin dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sedangkan berkas tersangka Terbit belum lengkap karena masih dilakukan pendalaman.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan