PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.
Lokasi Tanah H. Randi yang Menang Disidang.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru resmi memutus perkara sengketa lahan dengan nomor 61/G/2025/PTUN.PBR.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.
Poin Utama Putusan SidangEksepsi Ditolak:
- Hakim menyatakan eksepsi dari Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak dapat diterima.
- Gugatan Dikabulkan: Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Sertipikat Dibatalkan: Surat landasan hukum berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 22978 atas nama ARBAIN dinyatakan batal.
- Detail Objek SengketaNomor Sertipikat:
- SHM No. 22978 (terbit 11 Desember 1990).
- Surat Ukur: Nomor 2034/1990 (tanggal 19 Juni 1990).
- Luas Lahan: 19.775 meter persegi (m2).
- Lokasi: Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.Salinan dokumen resmi dan detail lengkap mengenai amar putusan ini sudah dapat diakses oleh pihak berperkara melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil Perkara.




