MENU TUTUP

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

Ahad, 31 Mei 2026 | 14:48:06 WIB
PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar. Lokasi Tanah H. Randi yang Menang Disidang.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru resmi memutus perkara sengketa lahan dengan nomor 61/G/2025/PTUN.PBR. 

Dalam putusan tersebut, majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan oleh pihak Penggugat.

Poin Utama Putusan SidangEksepsi Ditolak: 

  • Hakim menyatakan eksepsi dari Tergugat II Intervensi I dan Tergugat II Intervensi II tidak dapat diterima.
  • Gugatan Dikabulkan: Majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  • Sertipikat Dibatalkan: Surat landasan hukum berupa Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 22978 atas nama ARBAIN dinyatakan batal.
  • Detail Objek SengketaNomor Sertipikat: 
  • SHM No. 22978 (terbit 11 Desember 1990).
  • Surat Ukur: Nomor 2034/1990 (tanggal 19 Juni 1990).
  • Luas Lahan: 19.775 meter persegi (m2).
  • Lokasi: Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.Salinan dokumen resmi dan detail lengkap mengenai amar putusan ini sudah dapat diakses oleh pihak berperkara melalui sistem e-Court Mahkamah Agung RI pada Menu Detil Perkara.
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan