MENU TUTUP

Sorot Disdikpora Kuansing, Penetapan Tersangka Korupsi Hingga Gugatan di PTUN Pekanbaru

Sabtu, 24 Oktober 2020 | 15:27:29 WIB
Sorot Disdikpora Kuansing, Penetapan Tersangka Korupsi Hingga Gugatan di PTUN Pekanbaru Stadion Utama Sport Center Kabupaten Kuantan Singingi. FOTO : IST

Selain Penetapan Tersangka Tindak Pidana Korupsi, Disdikpora Kuansing Juga Tengah Menghadapi Gugatan di PTUN Pekanbaru Terkait Lelang/Tender Proyek Senilai Rp. 10,5 Miliar 

GENTA, KUANSING - Extra Ordinary Crime Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi seperti tidak ada habisnya.

Terbaru Kepala Bidang Sarana dan Prasarana pada Dinas Dikpora Kuansing *Sartian ditahan setelah ditetapkan jadi Tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan modul eksperimen pembelajaran IPA Sain SD berbasis digital interaktif di instansi tersebut.

Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga itu menyandang status tersangka bersama Endi Erlian selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri, dan Aries Susanto sebagai rekanan yang mengerjakan proyek senilai Rp4,49 miliar. 

Perbuatan mereka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,35 milar.

" Kami menetapkan tiga tersangka yaitu S selaku Kabid Sarana dan Prasarana merangkap PPK. Lalu, EE selaku Direktur CV Aqsa Jaya Mandiri dan AS selaku pihak yang melaksanakan pekerjaan, " ungkap Kajari Kuansing Hadiman, Jumat (23/10/2020).

Tender/Lelang Proyek di Disdikpora Kuansing Senilai Rp. 10,5 M Diduga Bermasalah juga Tengah Bergulir di Gugat di PTUN Pekanbaru 

Persoalan demi persoalan juga mendera Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuantan Singingi saat ini. 

Betapa tidak, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kuansing saat ini juga tengah menghadapi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru terkait dugaan kecurangan penetapan Lelang/Tender Proyek Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center Kuansing.

Unit Kelompok Kerja Disdikpora Kuansing digugat oleh PT. Tiar Sari Sukses sebagai peserta lelang.

Lelang/Tender tersebut diketahui senilai Rp. 10,5 miliar melalui APBD Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja lelang 8 dalam Disdikpora Kuansing yang juga diduga melibatkan Kabag ULP dalam proses Lelang/Tender.

Lelang/Tender Proyek senilai Rp. 10,5 Miliar tersebut diketahui diikuti 5 Perusahaan.

Disampaikan Kuasa Hukum PT. Tiar Sari Sukses Muhammad Rais Hasan, SH MH, bahwa ia mengajak publik untuk betul-betul mencermati persoalan ini.

" Kami berharap agar publik betul-betul mencermati kejadian ini, kami juga tengah melakukan gugatan di PTUN Pekanbaru terkait proses lelang senilai Rp.10 Miliar yang juga pada Disdikpora Kuansing ", ujar Rais Hasan kepada Wartawan di Pekanbaru. Sabtu (24/10/2020).

Ditambahkan Kuasa Hukum PT. Tiar Sari, mereka berharap ada keputusan terbaik, yang bisa menghentikan/menunda pengerjaan proyek lelang senilai 10 Miliar yang baru akan dimulai tersebut. 

Sebab kata Kuasa Hukum, jika proyek terus berjalan sedangkan proses lelang nya diduga bermasalah, hal tersebut akan menimbulkan persoalan besar di kemudian hari dan akan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar, tandasnya. (riaupos/ genta) ***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat