Direktur RS Prima Pekanbaru Belum Respons Surat Audiensi dan Klarifikasi, LAPTKI Desak Disnakertrans serta BPJS Ketenagakerjaan Bertindak Tegas
Ilustrasi foto
?Pekanbaru Genta Online Com. – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (LAPTKI) menyatakan kekecewaannya terhadap sikap manajemen Rumah Sakit Prima Pekanbaru yang hingga kini belum memberikan tanggapan atas surat permohonan audiensi maupun upaya klarifikasi yang telah disampaikan oleh lembaga tersebut pada Kamis pekan lalu.
?
?Ketua LAPTKI, Muhammad Haikal, mengatakan bahwa sebelum mengambil langkah lebih lanjut, pihaknya telah menempuh prosedur yang mengedepankan komunikasi dan penyelesaian secara profesional. Upaya tersebut dilakukan dengan mengirimkan surat resmi permohonan audiensi sekaligus melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon kepada pihak manajemen rumah sakit.
?
?"Sebagai lembaga advokasi, kami telah memberikan ruang seluas-luasnya kepada manajemen Rumah Sakit Prima Pekanbaru untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi. Namun hingga hari ini kami belum menerima tanggapan atas surat maupun konfirmasi yang kami sampaikan," ujar Haikal.
?Menurutnya, sikap tidak memberikan respons terhadap surat resmi dan permintaan klarifikasi tidak membantu penyelesaian persoalan yang sedang menjadi perhatian para pekerja.
?
?LAPTKI menegaskan bahwa pengaduan yang diterima menyangkut dugaan belum terpenuhinya hak-hak normatif pekerja, antara lain dugaan pembayaran upah yang tidak sesuai ketentuan, dugaan belum diterapkannya struktur dan skala upah, serta dugaan belum diikutsertakannya sebagian pekerja dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.
?
?"Kami tidak menyimpulkan bahwa pelanggaran telah terjadi. Namun, ketika ada pengaduan yang disertai informasi awal dan pihak yang dimintai klarifikasi tidak memberikan respons, maka mekanisme hukum harus berjalan agar fakta dapat diperiksa secara objektif," tegasnya.
?
?Minta Disnakertrans dan BPJS Bertindak
?Atas kondisi tersebut, LAPTKI menyatakan akan segera mengambil langkah lanjutan bersama tim advokasi dengan menyampaikan laporan resmi kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau serta berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk meminta dilakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan perusahaan.
?
?Muhammad Haikal menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pelanggaran, maka pihak perusahaan harus mempertanggungjawabkannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
?
?"Kami meminta Disnakertrans Provinsi Riau segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Kami juga meminta BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi kepesertaan pekerja apabila terdapat dugaan pekerja yang belum didaftarkan sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," ujarnya.
?
?Ia menjelaskan bahwa setiap pemberi kerja memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak normatif pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban pengupahan dan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, instansi berwenang dapat menjatuhkan sanksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
?
?"Kami berharap seluruh pihak menghormati proses hukum yang akan berjalan. Yang kami dorong adalah pemeriksaan yang objektif, transparan, dan profesional, sehingga kepastian hukum dapat diperoleh baik bagi pekerja maupun bagi pihak perusahaan," kata Haikal.
?
?LAPTKI juga menegaskan tetap membuka ruang dialog apabila manajemen RS Prima Pekanbaru bersedia memberikan klarifikasi resmi. Menurut Haikal, keterbukaan dan komunikasi merupakan langkah penting untuk menyelesaikan persoalan hubungan industrial secara baik.
?
?Hingga berita ini diterbitkan, pihak Direktur maupun manajemen Rumah Sakit Prima Pekanbaru belum memberikan tanggapan atas surat permohonan audiensi maupun upaya konfirmasi yang telah disampaikan LAPTKI. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak Rumah Sakit Prima Pekanbaru sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(*)




