MENU TUTUP

KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya

Kamis, 22 April 2021 | 09:33:06 WIB
KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tidak akan menolelir perbuatan penyidik dari kepolisian di KPK yang memalak Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial Rp 1,5 miliar. KPK mengatakan bahwa perbuatan penyidik tersebut merupakan sebuah tindak pidana korupsi. "Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (22/4).

Ghufron mengatakan, KPK telah mendengar tentang kabar pemalakan yang dilakukan penyidik dari kepolisian tersebut. Dia melanjutkan, KPK akan memeriksa kebenaran tersebut karena hal itu jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi. 

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal memberi perlakuan tegas pada penyidik dari kepolisian tersebut. Dia mengatakan, KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. 

Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, KPK memastikan memegang prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. Dia mengungkapkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud. 

Seperti diketahui, nominal Rap 1,5 miliar tersebut diminta agar KPK menghentikan penyidikan yang diduga melibatkan Syahrial. Hal ini mengingat KPK yang mengaku tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. 

"Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4). 

Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih belum ingin mengungkapkan konstruksi perkara dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai kronologis perkara dan alat buktinya pada waktunya nanti. 

Sebelumnya, ramai diberitakan kalau KPK telah menjaring Wali Kota Tanjungbalai Syahrial melalui operasi senyap. Operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga dilakukan di rumah dinasnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 05.00 WIB. 

Meski demikian, kabar tersebut lantas dibantah oleh KPK. Mereka memastikan tidak melakukan operasi senyap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Kendati, KPK mengaku bahwa mereka saat itu tengah melakukan kegiatan di daerah tersebut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan