MENU TUTUP

KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya

Kamis, 22 April 2021 | 09:33:06 WIB
KPK akan Proses Hukum Perilaku Koruptif Penyidiknya

GENTAONLINE.COM - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyebut tidak akan menolelir perbuatan penyidik dari kepolisian di KPK yang memalak Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial Rp 1,5 miliar. KPK mengatakan bahwa perbuatan penyidik tersebut merupakan sebuah tindak pidana korupsi. "Tentu akan kami proses sesuai prosedur hukum," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Jakarta, Rabu (22/4).

Ghufron mengatakan, KPK telah mendengar tentang kabar pemalakan yang dilakukan penyidik dari kepolisian tersebut. Dia melanjutkan, KPK akan memeriksa kebenaran tersebut karena hal itu jika benar jelas merupakan tindak pidana korupsi. 

Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan pihaknya bakal memberi perlakuan tegas pada penyidik dari kepolisian tersebut. Dia mengatakan, KPK tidak akan menolerir penyimpangan dan memastikan akan menindak pelaku korupsi tanpa pandang bulu. 

Komisaris Jendral Polisi itu mengatakan, KPK memastikan memegang prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terkait perkara semacam itu. Dia mengungkapkan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana dimaksud. 

Seperti diketahui, nominal Rap 1,5 miliar tersebut diminta agar KPK menghentikan penyidikan yang diduga melibatkan Syahrial. Hal ini mengingat KPK yang mengaku tengah membuka penyidikan dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah atau janji berkenaan dengan lelang atau mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019. 

"Penyidikan dilakukan setelah KPK menemukan dua bukti permulaan yang cukup. Tim penyidik KPK masih akan terus melakukan pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Penindakan, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/4). 

Meski demikian, lembaga antirasuah itu masih belum ingin mengungkapkan konstruksi perkara dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ali mengatakan, KPK akan menyampaikan kepada masyarakat mengenai kronologis perkara dan alat buktinya pada waktunya nanti. 

Sebelumnya, ramai diberitakan kalau KPK telah menjaring Wali Kota Tanjungbalai Syahrial melalui operasi senyap. Operasi tangkap tangan (OTT) itu diduga dilakukan di rumah dinasnya di Jalan Sriwijaya, Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar sekitar pukul 05.00 WIB. 

Meski demikian, kabar tersebut lantas dibantah oleh KPK. Mereka memastikan tidak melakukan operasi senyap di Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut). Kendati, KPK mengaku bahwa mereka saat itu tengah melakukan kegiatan di daerah tersebut.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat