MENU TUTUP

'Nyanyian' Djoko Tjandra soal Ma'ruf Amin di Sidang Fatwa MA

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:17:44 WIB
'Nyanyian' Djoko Tjandra soal Ma'ruf Amin di Sidang Fatwa MA

GENTAONLINE.COM -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra mengaku sempat berniat menemui Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia. Rencana pertemuan itu terjadi pada 2018 saat ia masih menjadi buronan korupsi.

Djoko berujar rencana perjumpaan digagas oleh temannya yang merupakan pengusaha, bernama Rahmat. Ia menuturkan, Rahmat pernah menghubunginya dan mengajak untuk bertemu dengan Ma'ruf Amin bertepatan dengan rencana kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia.

 

"Beliau [Rahmat] pada saat itu meminta saya menemui Kyai, mereka mau datang ke Kuala Lumpur. Dia menelepon saya: 'Pak Djoko, kita mau ke Malaysia, ada kunjungan kerja'. Beliau panggilnya Abah, mau ke Kuala Lumpur. Itu yang sekarang jadi Wapres kita," kata Djoko dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).

 

Komunikasi itu disampaikan Djoko menindaklanjuti pertemuannya dengan Rahmat dalam agenda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) saat pembebasan politikus negeri Jiran, Anwar Ibrahim, tahun 2018. Djoko mengaku sebelumnya sudah mengenal Rahmat.

 

Djoko pun menyatakan bersedia bertemu dengan Ma'ruf. Hanya saja, lanjut dia, pertemuan dengan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu batal karena suatu alasan. "[Pak Djoko bersedia bertemu?] Oh dengan senang hati. Waktu tidak ditentukan kapan. Saat itu, saya dengar-dengar badannya kurang enak badan sehingga tidak jadi datang," ucap dia.

 

Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar terkait pengurusan fatwa MA dan dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

 

Merespons pengakuan Djoko Tjandra dalam sidang dugaan korupsi tersebut, Juru Bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi pun membantahnya. Menurut dia, Ma'ruf tidak pernah memiliki urusan dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

 

Ia menganggap Djoko mengada-ada lantaran mencatut nama Ma'ruf. "Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada hal yang cerita seperti itu. Itu saya enggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira enggak ada hubungan," kata Masduki kepada wartawan, Kamis (25/2).(cnn)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat