MENU TUTUP

'Nyanyian' Djoko Tjandra soal Ma'ruf Amin di Sidang Fatwa MA

Jumat, 26 Februari 2021 | 10:17:44 WIB
'Nyanyian' Djoko Tjandra soal Ma'ruf Amin di Sidang Fatwa MA

GENTAONLINE.COM -- Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra mengaku sempat berniat menemui Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Kuala Lumpur, Malaysia. Rencana pertemuan itu terjadi pada 2018 saat ia masih menjadi buronan korupsi.

Djoko berujar rencana perjumpaan digagas oleh temannya yang merupakan pengusaha, bernama Rahmat. Ia menuturkan, Rahmat pernah menghubunginya dan mengajak untuk bertemu dengan Ma'ruf Amin bertepatan dengan rencana kunjungan kerja ke Kuala Lumpur, Malaysia.

 

"Beliau [Rahmat] pada saat itu meminta saya menemui Kyai, mereka mau datang ke Kuala Lumpur. Dia menelepon saya: 'Pak Djoko, kita mau ke Malaysia, ada kunjungan kerja'. Beliau panggilnya Abah, mau ke Kuala Lumpur. Itu yang sekarang jadi Wapres kita," kata Djoko dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (25/2).

 

Komunikasi itu disampaikan Djoko menindaklanjuti pertemuannya dengan Rahmat dalam agenda Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) saat pembebasan politikus negeri Jiran, Anwar Ibrahim, tahun 2018. Djoko mengaku sebelumnya sudah mengenal Rahmat.

 

Djoko pun menyatakan bersedia bertemu dengan Ma'ruf. Hanya saja, lanjut dia, pertemuan dengan mantan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu batal karena suatu alasan. "[Pak Djoko bersedia bertemu?] Oh dengan senang hati. Waktu tidak ditentukan kapan. Saat itu, saya dengar-dengar badannya kurang enak badan sehingga tidak jadi datang," ucap dia.

 

Sebelumnya, Djoko Tjandra didakwa menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari sebesar Rp7,35 miliar terkait pengurusan fatwa MA dan dua jenderal polisi senilai Rp8,31 miliar guna membantu menghapus namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Upaya tersebut dimaksudkan agar Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan. Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara atas korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

 

Merespons pengakuan Djoko Tjandra dalam sidang dugaan korupsi tersebut, Juru Bicara Ma'ruf, Masduki Baidlowi pun membantahnya. Menurut dia, Ma'ruf tidak pernah memiliki urusan dengan terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali tersebut.

 

Ia menganggap Djoko mengada-ada lantaran mencatut nama Ma'ruf. "Enggak ada itu, jadi itu Wapres tidak ada urusan hal-hal seperti itu dan tidak pernah ada hal yang cerita seperti itu. Itu saya enggak ngerti ada cerita seperti itu. Saya kira enggak ada hubungan," kata Masduki kepada wartawan, Kamis (25/2).(cnn)

 
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar