MENU TUTUP

Proyek Tembok Penahan Jalan di Kampar Senilai Rp189 Juta Disorot, Warga Minta Dinas PUPR Audit Pekerjaan

Ahad, 19 Juli 2026 | 12:23:14 WIB
Proyek Tembok Penahan Jalan di Kampar Senilai Rp189 Juta Disorot, Warga Minta Dinas PUPR Audit Pekerjaan

KAMPAR — Proyek pembangunan Tembok Penahan Badan Jalan di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian masyarakat. Paket pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp189.897.000 itu dinilai belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Alfaro Jaya Abadi dalam kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian pada pelaksanaan pekerjaan. Mereka menilai penggunaan besi tulangan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, hingga pekerjaan disebut telah selesai, tanah timbunan di sisi tembok penahan badan jalan dikabarkan belum dikerjakan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi konstruksi maupun keselamatan pengguna jalan apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai perencanaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yosi dikabarkan meminta agar proyek tersebut diaudit dan ditinjau kembali. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan dalam kontrak.

Masyarakat juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi maupun kontrak kerja, warga meminta agar kontraktor diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Alfaro Jaya Abadi maupun Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para pihak dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan