MENU TUTUP

Proyek Tembok Penahan Jalan di Kampar Senilai Rp189 Juta Disorot, Warga Minta Dinas PUPR Audit Pekerjaan

Ahad, 19 Juli 2026 | 12:23:14 WIB
Proyek Tembok Penahan Jalan di Kampar Senilai Rp189 Juta Disorot, Warga Minta Dinas PUPR Audit Pekerjaan

KAMPAR — Proyek pembangunan Tembok Penahan Badan Jalan di Desa Teratak, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, menjadi perhatian masyarakat. Paket pekerjaan yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp189.897.000 itu dinilai belum menunjukkan hasil yang maksimal.

Berdasarkan informasi yang tertera pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Alfaro Jaya Abadi dalam kegiatan Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/Kota dengan masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Sejumlah warga menyampaikan dugaan adanya ketidaksesuaian pada pelaksanaan pekerjaan. Mereka menilai penggunaan besi tulangan diduga tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, hingga pekerjaan disebut telah selesai, tanah timbunan di sisi tembok penahan badan jalan dikabarkan belum dikerjakan.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran karena dikhawatirkan dapat memengaruhi fungsi konstruksi maupun keselamatan pengguna jalan apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai perencanaan.

Menanggapi persoalan tersebut, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Yosi dikabarkan meminta agar proyek tersebut diaudit dan ditinjau kembali. Audit dinilai penting untuk memastikan seluruh item pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis serta ketentuan dalam kontrak.

Masyarakat juga mendesak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kampar melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan spesifikasi maupun kontrak kerja, warga meminta agar kontraktor diwajibkan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini ditulis, pihak CV Alfaro Jaya Abadi maupun Dinas PUPR Kabupaten Kampar belum memberikan keterangan resmi. Media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari para pihak dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat