MENU TUTUP

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp14,16 Triliun

Senin, 18 Januari 2021 | 12:53:20 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp14,16 Triliun ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Pada tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 98,51 persen dari target Rp14,38 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo mengatakan, bahwa kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah Riau.

"Namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata Aspril di Kantor DJPb Riau, Senin (18/1/2021).

Ia merincikan capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau pada tahun 2020 adalah untuk Pratama Bangkinang mencapai Rp1.339 triliun, Pratama Pangkalan Kerinci Rp1,689 triliun, Pratama Rengat Rp1,389 triliun, Pratama Dumai Rp1,218 triliun.

"Kemudian Pratama Bengkalis Rp2,015 triliun, Pratama Pekanbaru Tampan Rp1,705 triliun, Pratama Pekanbaru Senapelan Rp1,055 triliun serta Madya Pekanbaru sebesar Rp3,746 triliun," rincinya.

Dikatakan Asprilantomiardiwidodo lagi, adapun program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19, dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak (WP) di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 miliar.

"Dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak," ujarnya.

Adapun beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya yakni dengan meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak.

"Kemudian melakukan kerjasama dengan Kanwil DJBC Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah," sebutnya.

Selanjutnya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Riau.

"Serta kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19," tukasnya.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan