MENU TUTUP

Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp14,16 Triliun

Senin, 18 Januari 2021 | 12:53:20 WIB
Realisasi Penerimaan Pajak Kanwil DJP Riau Rp14,16 Triliun ilustrasi

GENTAONLINE.COM - Pada tahun 2020, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp14,16 triliun atau dengan capaian sebesar 98,51 persen dari target Rp14,38 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Asprilantomiardiwidodo mengatakan, bahwa kondisi perekonomian akibat pandemi Covid-19 mempengaruhi turunnya penerimaan pajak di wilayah Riau.

"Namun demikian membaiknya harga hasil komoditas pertanian cukup menopang penerimaan pajak beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP)," kata Aspril di Kantor DJPb Riau, Senin (18/1/2021).

Ia merincikan capaian penerimaan pajak per-KPP di wilayah kerja Kanwil DJP Riau pada tahun 2020 adalah untuk Pratama Bangkinang mencapai Rp1.339 triliun, Pratama Pangkalan Kerinci Rp1,689 triliun, Pratama Rengat Rp1,389 triliun, Pratama Dumai Rp1,218 triliun.

"Kemudian Pratama Bengkalis Rp2,015 triliun, Pratama Pekanbaru Tampan Rp1,705 triliun, Pratama Pekanbaru Senapelan Rp1,055 triliun serta Madya Pekanbaru sebesar Rp3,746 triliun," rincinya.

Dikatakan Asprilantomiardiwidodo lagi, adapun program insentif pajak untuk Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19, dimanfaatkan oleh 40.981 Wajib Pajak (WP) di wilayah Provinsi Riau dengan nilai sebesar Rp559,83 miliar.

"Dengan rincian untuk jenis PPh 21 oleh 11.550 WP. PPh 22 impor 141 WP, 3.929 WP untuk PPh 25, 226 WP untuk PPN dan 25.072 Wajib Pajak UMKM yang memanfaatkan insentif pajak," ujarnya.

Adapun beberapa upaya dan kebijakan Kanwil DJP Riau dalam mengoptimalkan capaian penerimaan pajak selama tahun 2020, diantaranya yakni dengan meningkatkan pengawasan Wajib Pajak Strategis dan Wajib Pajak Kewilayahan pada Kantor Pelayanan Pajak.

"Kemudian melakukan kerjasama dengan Kanwil DJBC Riau dalam sosialisasi dan pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah terkait implementasi NPWP instansi pemerintah (PMK-231), agar kebijakan penyesuaian NPWP tidak menjadi kendala dalam pelaksanaan pemotongan dan pemungutan pajak pada Satuan Kerja Pemerintah," sebutnya.

Selanjutnya adalah dengan melakukan koordinasi dengan Kanwil DJBC Riau terkait teknis pelaksanaan Joint Collection atas Tunggakan Wajib Pajak yang melakukan kegiatan ekspor-impor di Riau.

"Serta kebijakan Pengurangan Sanksi Administrasi bagi Wajib Pajak dengan klasifikasi lapangan usaha tertentu yang terdampak Covid-19," tukasnya.(mcr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari