MENU TUTUP

Bapenda Pekanbaru Beri Keringanan kepada Wajib Pajak Karena Covid-19

Jumat, 30 Juli 2021 | 09:09:58 WIB
Bapenda Pekanbaru Beri Keringanan kepada Wajib Pajak Karena Covid-19

GENTAONLINE.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu diklaim memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP) selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan tertuang di dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 lalu. Perwako nomor 82 tahun 2020 itu juga berisi tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam masa penanganan Covid-19 di Pekanbaru.

Pada Perwako ini mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. "Juga diatur pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif," kata Zulhelmi, Jumat (30/7/2021).

Kemudian, Perwako nomor 114 tahun 2021 berisi tentang pemberian pengurangan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Di dalam peraturan ini diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Serta pemberian stimulus yang berlaku sejak 1 Juli 2021 sampai dengan September 2021.

Selain itu, ada Perwako nomor 45 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

Perwako ini mengatur pemberian pengurangan PTSL dengan rincian berbeda, yakni pengurangan 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Lanjutnya, kemudahan dan keringanan lainnya tertuang dalam Perwako nomor 106 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

"Perwako ini memberikan Perolehan hak baru atau peningkatan hak 50 persen untuk SKGR, SKT, SKRPT, dan lainnya. Untuk perolehan hak baru ini, syaratnya lunas PBB terhutang sebelum SK pemberian terbit," jelasnya.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak