MENU TUTUP

Bapenda Pekanbaru Beri Keringanan kepada Wajib Pajak Karena Covid-19

Jumat, 30 Juli 2021 | 09:09:58 WIB
Bapenda Pekanbaru Beri Keringanan kepada Wajib Pajak Karena Covid-19

GENTAONLINE.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu diklaim memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP) selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan tertuang di dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 lalu. Perwako nomor 82 tahun 2020 itu juga berisi tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam masa penanganan Covid-19 di Pekanbaru.

Pada Perwako ini mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. "Juga diatur pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif," kata Zulhelmi, Jumat (30/7/2021).

Kemudian, Perwako nomor 114 tahun 2021 berisi tentang pemberian pengurangan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Di dalam peraturan ini diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Serta pemberian stimulus yang berlaku sejak 1 Juli 2021 sampai dengan September 2021.

Selain itu, ada Perwako nomor 45 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

Perwako ini mengatur pemberian pengurangan PTSL dengan rincian berbeda, yakni pengurangan 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Lanjutnya, kemudahan dan keringanan lainnya tertuang dalam Perwako nomor 106 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

"Perwako ini memberikan Perolehan hak baru atau peningkatan hak 50 persen untuk SKGR, SKT, SKRPT, dan lainnya. Untuk perolehan hak baru ini, syaratnya lunas PBB terhutang sebelum SK pemberian terbit," jelasnya.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan