MENU TUTUP

Bapenda Pekanbaru Beri Keringanan kepada Wajib Pajak Karena Covid-19

Jumat, 30 Juli 2021 | 09:09:58 WIB
Bapenda Pekanbaru Beri Keringanan kepada Wajib Pajak Karena Covid-19

GENTAONLINE.COM - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru mengeluarkan sejumlah kebijakan. Kebijakan itu diklaim memudahkan serta meringankan wajib pajak (WP) selama masa pandemi Covid-19.

Kepala Bapenda Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, kebijakan tertuang di dalam regulasi Peraturan Walikota (Perwako) sejak tahun 2020 lalu. Perwako nomor 82 tahun 2020 itu juga berisi tentang pembebasan pajak daerah dan penghapusan sanksi administratif pajak daerah dalam masa penanganan Covid-19 di Pekanbaru.

Pada Perwako ini mengatur pembebasan pajak hotel dan restoran yang terlibat langsung dalam penanganan Covid-19. "Juga diatur pengangsuran, penundaan pembayaran, dan penghapusan sanksi administratif," kata Zulhelmi, Jumat (30/7/2021).

Kemudian, Perwako nomor 114 tahun 2021 berisi tentang pemberian pengurangan pajak bumi bangunan perdesaan dan perkotaan dampak Pandemi Covid-19 di Kota Pekanbaru.

Di dalam peraturan ini diberikan kepada wajib pajak pribadi atau badan dengan besaran bervariasi. Serta pemberian stimulus yang berlaku sejak 1 Juli 2021 sampai dengan September 2021.

Selain itu, ada Perwako nomor 45 tahun 2021, tentang perubahan ketiga atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

Perwako ini mengatur pemberian pengurangan PTSL dengan rincian berbeda, yakni pengurangan 100 persen, 50 persen dan 25 persen. Lanjutnya, kemudahan dan keringanan lainnya tertuang dalam Perwako nomor 106 tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Perwako nomor 206 tahun 2017 tentang pemberian pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan BPHTB.

"Perwako ini memberikan Perolehan hak baru atau peningkatan hak 50 persen untuk SKGR, SKT, SKRPT, dan lainnya. Untuk perolehan hak baru ini, syaratnya lunas PBB terhutang sebelum SK pemberian terbit," jelasnya.(ckp)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid