MENU TUTUP

Lakukan Pungli, Honorer Dishub Diciduk Polres Siak

Sabtu, 19 Mei 2018 | 03:20:05 WIB
Lakukan Pungli, Honorer Dishub Diciduk Polres Siak

GENTAONLINE.COM-Lakukan tindak pidana pungutan liar (pungli) oknum honorer Dinas Perhubungan (Dishub) Siak ditangkap tim Opsnal Satreskrim Polres Siak, Selasa (15/5) sekira pukul 02.42 WIB.

Oknum honorer Dishub Siak yang ditangkap tim Opsnal Polres Siak tersebut berinisial EEK (29) yang bertugas di Pos Pelayanan Terpadu Dishub Desa Sungai Tengah, Kecamatan Sabak Auh Kabupaten Siak.

Kapolres Siak AKBP Ahmad David SIK melalui Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA M Fadlilah, Kamis (17/5/2018) membenarkan adanya penangkapan terhadap salah satu pelaku pungli, ia mengatakan, bahwa pelaku merupakan pegawai honorer di Dishub Siak.
"Benar, pelaku ini merupakan pegawai honorer di Dishub Siak yang ditangkap telah melakukan pungli," kata Kapolres Siak melalui Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA M Fadlilah.

Dikatakan Kanit I Satreskrim tersebut, penangkapan pelaku, berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Dinas Perhubungan di jembatan penyeberangan Teluk Mesjid, Kecamatan Sungai Apit. Kemudian, tim Opsnal Polres Siak melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut.

Dan sekira pukul 02.42 WIB, tim melihat adanya sakah seorang oknum anggota Dishub yang tegak didepan Pos, tidak jauh dari oknum Dishub itu berdiri terdapat uang Rp20.000. Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan terhadap pelaku (oknum Dishub) tersebut.

"Saat digeledah tim temukan uang didalam tas milik oknum anggota Dishub Siak ini, setelah dilakukan introgasi, oknum anggota Dishub mengakui bahwa uang tersebut hasil dari melakukan pungutan," ujar Kanit I Satreskrim Polres Siak IPDA M Fadlilah, Kamis (17/5).

Kemudian pelaku beserta barang bukti uang sejumlah Rp262.000, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Mapolres Siak untuk proses penyelidikan lebih lanjut. (*)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan