MENU TUTUP

KPK Banding Vonis 7 Tahun Mantan Menpora Imam Nahrawi

Kamis, 02 Juli 2020 | 13:49:25 WIB
KPK Banding Vonis 7 Tahun Mantan Menpora Imam Nahrawi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding atas vonis mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Imam Nahrawi hukuman 7 tahun penjara akibat kasus suap dan gratifikasi. / "KPK menyatakan sikap untuk mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan majelis hakim perkara atas nama terdakwa Imam Nahrawi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat keterangan tertulis, Kamis (2/7/2020). / Ali melanjutkan, upaya banding ditempuh karena putusan hakim dinilai belum memenuhi rasa keadilan. Apalagi, tuntutan jaksa KPK terhadap Imam Nahrawi untuk kasus ini adalah 10 tahun penjara. / "Ini belum memenuhi rasa keadilan," tegas Ali. / Selain hukuman bui, vonis ganti rugi kerugian negara juga dinilai KPK tak sesuai jumlahnya dengan tuntutan. Vonis hakim memiliki selisih angka hingga Rp 1 M. / "Banding KPK juga mengenai hal adanya selisih jumlah uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa," jelas Ali. / Ali menyatakan, Jaksa KPK telah menguraikan detail alasan banding vonis Imam Nahrawi tersebut di dalam memori banding yang segera disusun dan diserahkan kepada Pengadilan Tinggi Jakarta melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. / "KPK berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta akan mengabulkan permohonan banding Jaksa KPK," tandas Ali.
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan