MENU TUTUP

Perkara PMH di Pelalawan Riau Menang Sampai Mahkamah Agung

Selasa, 03 Desember 2019 | 13:19:02 WIB
Perkara PMH di Pelalawan Riau Menang Sampai Mahkamah Agung Kuasa Hukum Penggugat, Rais Hasan Piliang SH MH CLA.

GENTA - Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya kembali dimenangkan oleh Penggugat sampai ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 1448 K/Pdt/2019 pada Selasa 16 Juli 2019.

Sebelumnya, Perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Plw adalah perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat Desi diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Muhammad Rais Hasan, S.H.,M.H.,C.L.A., Trie Andu Pratiknyo, S.H., Darlis, S.H M.H yang merupakan para Advokat dari kantor hukum TA & RHP LAW FIRM melawan Hendri sebagai Tergugat yang terdaftar pada tanggal 25 September 2017 di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Adapun pokok perkara dalam perkara a quo yaitu dimana Tergugat Hendri tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum menguasai sebidang tanah seluas ± 387 M² beserta bangunan ruko diatasnya milik dari Penggugat Desi yang terletak di Jl. Lintas Timur, RT. 003 RW. 005, Dusun Semundam Indah, Desa Pesaguan, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan.

"Kami bersyukur perjuangan klien kami atas nama Desi berhasil menguatkan putusan sebelumnya, sehingga dalam waktu dekat kami akan memohonkan eksekusi terhadap putusan tersebut, kami minta saudara Hendri mematuhi putusan tersebut dengan secara suka rela menyerahkan tanah dan bangunan ruko tersebut dalam keadaan semula, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apa pun", ujar Trie Andu Pratiknyo SH dari Firma Hukum RHP yang didampingi Managing Partner Rais Hasan Piliang SH MH CLA. Selasa (3/12/2019) di Pekanbaru.

Diketahui, Hendri juga dihukum membayar uang paksa (DoangSom) setiap hari 500 ribu atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan tersebut.

Dengan adanya putusan pada perkara No. 1448 K/Pdt/2019, yang menyatakan bahwa Desi adalah pemilik yang sah atas objek sengketa a quo, diharapkan dapat menjadi parameter bagi aparatur penegak hukum yang menangani perkara-perkara pidana yang dilaporkan oleh saudara Hendri di Polres Pelalawan terkait dengan tanah dan bangunan ruko tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut saudara Hendri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid