MENU TUTUP

Perkara PMH di Pelalawan Riau Menang Sampai Mahkamah Agung

Selasa, 03 Desember 2019 | 13:19:02 WIB
Perkara PMH di Pelalawan Riau Menang Sampai Mahkamah Agung Kuasa Hukum Penggugat, Rais Hasan Piliang SH MH CLA.

GENTA - Kasus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Kabupaten Pelalawan Riau akhirnya kembali dimenangkan oleh Penggugat sampai ke Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.

Putusan Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan dan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru diperkuat oleh Mahkamah Agung (MA) dengan putusan Nomor 1448 K/Pdt/2019 pada Selasa 16 Juli 2019.

Sebelumnya, Perkara No. 21/Pdt.G/2017/PN.Plw adalah perkara perdata Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat Desi diwakili oleh Kuasa Hukumnya yaitu Muhammad Rais Hasan, S.H.,M.H.,C.L.A., Trie Andu Pratiknyo, S.H., Darlis, S.H M.H yang merupakan para Advokat dari kantor hukum TA & RHP LAW FIRM melawan Hendri sebagai Tergugat yang terdaftar pada tanggal 25 September 2017 di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Adapun pokok perkara dalam perkara a quo yaitu dimana Tergugat Hendri tanpa alas hak yang sah dan melawan hukum menguasai sebidang tanah seluas ± 387 M² beserta bangunan ruko diatasnya milik dari Penggugat Desi yang terletak di Jl. Lintas Timur, RT. 003 RW. 005, Dusun Semundam Indah, Desa Pesaguan, Kec. Pangkalan Lesung, Kab. Pelalawan.

"Kami bersyukur perjuangan klien kami atas nama Desi berhasil menguatkan putusan sebelumnya, sehingga dalam waktu dekat kami akan memohonkan eksekusi terhadap putusan tersebut, kami minta saudara Hendri mematuhi putusan tersebut dengan secara suka rela menyerahkan tanah dan bangunan ruko tersebut dalam keadaan semula, bebas dari penguasaan pihak lain serta tanpa beban apa pun", ujar Trie Andu Pratiknyo SH dari Firma Hukum RHP yang didampingi Managing Partner Rais Hasan Piliang SH MH CLA. Selasa (3/12/2019) di Pekanbaru.

Diketahui, Hendri juga dihukum membayar uang paksa (DoangSom) setiap hari 500 ribu atas kelalaiannya dalam melaksanakan putusan tersebut.

Dengan adanya putusan pada perkara No. 1448 K/Pdt/2019, yang menyatakan bahwa Desi adalah pemilik yang sah atas objek sengketa a quo, diharapkan dapat menjadi parameter bagi aparatur penegak hukum yang menangani perkara-perkara pidana yang dilaporkan oleh saudara Hendri di Polres Pelalawan terkait dengan tanah dan bangunan ruko tersebut, dan berdasarkan putusan tersebut saudara Hendri telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.***

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat