MENU TUTUP

Pemerintah Belum Tetapkan 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional

Sabtu, 23 Juni 2018 | 15:54:23 WIB
Pemerintah Belum Tetapkan 27 Juni 2018 Hari Libur Nasional

GENTAONLINE.COM-Pemerintah sampai saat ini belum memastikan apakah tanggal 27 Juni 2018 nanti akan dijadikan sebagai hari libur nasional. Hal tersebut baru menjadi wacana dari pemerintah pusat yang belum ada keputusan resminya.

"Memang ada usulan dari KPU, bahwa pada tanggal 27 Juni 2018 ini dijadikan hari libur nasional. Namun, dari pemerintah pusat masih melakukan pengkajian matang," terang Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto sebagaimana dikutip dari CNN Indonesia.

Sejumlah pertimbangan untuk menjadi tanggal 27 Juni ini hari libur nasional, kata Wiranto, adalah adanya masyarakat yang memilih, namun tingga di daerah lain. Sehingga, ada pergerakan masyarakat dari daerah yang tidak mengadakan Pilkada ke daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Kerja dan tugasnya di daerah A, namun KTP domisilinya di daerah B, yang melaksanakan Pilkada. Nanti kan ada pergerakan masyarakat dari daerah A ke daerah B. Itu menjadi salah satu pertimbangan agar 27 Juni 2018 dijadikan hari libiur nasional," tambah dia.

Sementara itu, di Riau yang memang akan melaksanakan Pilgub pada tanggal 27 Juni nanti, memang sudah ada keputusan untuk meliburkan ASN. Bahkan, Pemko Pekanbaru sempat mengeluarkan surat instruksi wajib memilih bagi pegawainya. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan