MENU TUTUP

Penyiram Air Keras Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!

Jumat, 12 Juni 2020 | 10:06:27 WIB
Penyiram Air Keras Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!

GENTAONLINE.COM - Dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dituntut satu tahun penjara. 

Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai telah menciderai kehormatan institusi Polri.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution berpendapat, dengan tuntutan hanya satu tahun lebih baik pelaku penyiram Novel Baswedan tidak usah ditangkap.

Menurut Syahrial, tuntutan yang diajukan jaksa tidak sebanding dengan lamanya waktu penangkapan dan biaya yang digunakan untuk memburu para pelaku. 

"Nangkapnya butuh waktu bertahun-tahun. Berapa tuh biayanya? Sudah berapa Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda berganti Kalau mau dituntut 1 tahun, mending nggak usah ditangkap. Ngabisin duit negera aja!" demikian cuitan Syahrial di laman Twitternya, Kamis (11/6/2020).

Penyidik senior KPK mengalami penyiraman air keras pada 11 April 2017. Meski mata kirinya rusak hingga 95 persen dan harus menjalani perawatan ke RS di Singapura, kasus baru terungkap pada akhir Desember 2019 kemarin. 

Dengan demikian, kasus baru terungkap setelah terjadi pergantian 2 kepemimpinan Kapolri yakni Tito Karnavian ke Jenderal Idham Azis, beberapa Kabareskrim dan Kapolda(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari