MENU TUTUP

Penyiram Air Keras Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!

Jumat, 12 Juni 2020 | 10:06:27 WIB
Penyiram Air Keras Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!

GENTAONLINE.COM - Dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dituntut satu tahun penjara. 

Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai telah menciderai kehormatan institusi Polri.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution berpendapat, dengan tuntutan hanya satu tahun lebih baik pelaku penyiram Novel Baswedan tidak usah ditangkap.

Menurut Syahrial, tuntutan yang diajukan jaksa tidak sebanding dengan lamanya waktu penangkapan dan biaya yang digunakan untuk memburu para pelaku. 

"Nangkapnya butuh waktu bertahun-tahun. Berapa tuh biayanya? Sudah berapa Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda berganti Kalau mau dituntut 1 tahun, mending nggak usah ditangkap. Ngabisin duit negera aja!" demikian cuitan Syahrial di laman Twitternya, Kamis (11/6/2020).

Penyidik senior KPK mengalami penyiraman air keras pada 11 April 2017. Meski mata kirinya rusak hingga 95 persen dan harus menjalani perawatan ke RS di Singapura, kasus baru terungkap pada akhir Desember 2019 kemarin. 

Dengan demikian, kasus baru terungkap setelah terjadi pergantian 2 kepemimpinan Kapolri yakni Tito Karnavian ke Jenderal Idham Azis, beberapa Kabareskrim dan Kapolda(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat