MENU TUTUP

Penyiram Air Keras Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!

Jumat, 12 Juni 2020 | 10:06:27 WIB
Penyiram Air Keras Novel Hanya Dituntut 1 Tahun, Demokrat: Mending Nggak Usah Ditangkap!

GENTAONLINE.COM - Dua orang terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya dituntut satu tahun penjara. 

Perbuatan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dinilai telah menciderai kehormatan institusi Polri.

Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution berpendapat, dengan tuntutan hanya satu tahun lebih baik pelaku penyiram Novel Baswedan tidak usah ditangkap.

Menurut Syahrial, tuntutan yang diajukan jaksa tidak sebanding dengan lamanya waktu penangkapan dan biaya yang digunakan untuk memburu para pelaku. 

"Nangkapnya butuh waktu bertahun-tahun. Berapa tuh biayanya? Sudah berapa Kapolri, Kabareskrim dan Kapolda berganti Kalau mau dituntut 1 tahun, mending nggak usah ditangkap. Ngabisin duit negera aja!" demikian cuitan Syahrial di laman Twitternya, Kamis (11/6/2020).

Penyidik senior KPK mengalami penyiraman air keras pada 11 April 2017. Meski mata kirinya rusak hingga 95 persen dan harus menjalani perawatan ke RS di Singapura, kasus baru terungkap pada akhir Desember 2019 kemarin. 

Dengan demikian, kasus baru terungkap setelah terjadi pergantian 2 kepemimpinan Kapolri yakni Tito Karnavian ke Jenderal Idham Azis, beberapa Kabareskrim dan Kapolda(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan