MENU TUTUP

Diduga Wartawan Bengkalis Dikriminalisasi Bupati, SPI Jilid II Siap Turun ke Jalan

Sabtu, 15 September 2018 | 14:39:31 WIB
Diduga Wartawan Bengkalis Dikriminalisasi Bupati, SPI Jilid II Siap Turun ke Jalan

GENTAONLINE.COM-Solidaritas Pers Indonesia, mewakili rekan-rekan kembali melakukan pertemuan membahas aksi Solidaritas Pers Indonesia (SPI) jilid II terkait kriminalisasi yang diduga dilakukan Amril Mukminin, Reza Cs dan oknum penyidik Polda Riau yang menjerat Pemred Harian Berantas, Toro dalam pelanggaran undang-undang nomor 19 tahun 2016 atas perubahan undang-undang nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) akibat pemberitaan keterlibatan Amril Mukminin dalam kasus dugaan korupsi dana hibah/bansos untuk Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp 272 M yang merupakan produk Journalis di atur dan tersirat dalam undang-undang nomor 40/1999 tentang Pers, Sabtu (15/09)

Adapun aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia dalam pembahasan yang dilakukan merupakan aksi turun jalan yang diarah ke titik Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (20/09) minggu mendatang.

Kesepakatan aksi tersebut, ditetapkan penanggung jawab (Penjab) dan orator yang diberi kepercayaan kepada Ismail Sarlata dan Fery Sibarani.

Selain melakukan aksi juga disepakati bersama rekan profesi Wartawan/Wartawati melakukan peliputan didalam ruangan sidang Toro Laia, mengawasi perjalanan persidangan.

Dalam aksi jilid II Solidaritas Pers Indonesia nantinya dapat mengetuk hati Majelis Hakim yang memimpin persidangan diantaranya :Majelis Hakim dalam memimpin persidangan dapat menghormati undang-undan nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,MoU antara Dewan Pers dan Polri, MoU antara Dewan Pers dan Kejaksaan serta Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008. 

Meminta Majelis Hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya meminta melalui JPU menghadirkan Amril Mukminin dalam persidangan sebagai Pelapor, meminta Majelis Hakim menghadirkan saksi-saksi dalam Berkas Acara Perkara (BAP) agar dapat dipertanggung jawabkan dihadapan masyarakat serta Pengadilan, 


Meminta Majelis Hakim agar JPU dapat menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers sebagaimana yang termuat dalam Surat Edaran Makamah Agung (SEMA) nomor 13 tahun 2008, meminta Majelis Hakim agar JPU atau Jaksa Penutut Umum menetapkan saksi-saksi pelapor sebagai Tersangka jika memberikan keterangan palsu didalam pengadilan.

Dipenghujung rapat koordinasi aksi Solidaritas Pers Indonesia jilid II, diharapkan berjalan aman, damai dan tenang tidak anarkis dan rekan Pers bersama-sama melakukan pengawalan persidangan Toro Laia Pemred Harian Berantas nantinya, Kamis (20/09/2018). (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar