MENU TUTUP

Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Operator Alat Berat Diamankan

Senin, 22 Agustus 2022 | 10:51:46 WIB
Sat Reskrim Polres Kampar Ungkap Kasus Penambangan Ilegal, Operator Alat Berat Diamankan

Kampar, Riau. Gentaonline.com. Sat Reskrim Polres Kampar tangkap pelaku penambangan ilegal di Dusun II Sei Putih Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, Sabtu, (20/8/22), sekira pukul 16.00 WIB.

Pelaku yang ditangkap aparat kepolisian ini, yakni, SR (32), selaku operator alat berat, warga dusun III Lengkok, desa Kualu Nenas, kecamatan Tambang, kabupaten Kampar.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti berupa, 1(satu) unit Alat Berat Ekskavator Warna Biru Merk Kobelco, 1(satu) Buah Buku Rekap Penjualan, Uang tunai Rp 606.000 (Enam ratus enam ribu rupiah), dan 1(satu) buku tanda pembelian.

Pengungkapan kasus ini bermula, pada Hari Sabtu 20 Agustus 2022  Sekira pukul 15.00 WIB, Kasat Reskrim Polres Kampar memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar bersama Unit III Sat Reskrim Polres Kampar untuk melakukan penangkapan terhadap Penambangan Ilegal di Wilayah Hukum Polres Kampar.

Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kampar beserta Unit III Reskrim Polres Kampar berangkat menuju ke Desa Kualu Nenas Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.

Kemudian, sekira Pukul 16.00 WIB, Tim berhasil menemukan penambangan Ilegal dan mengamankan SR yang sedang melakukan kegiatan penggalian tanah menggunakan alat berat merk cobelco di tempat Penambangan Ilegal. Saat ditangkap, SR mengaku sebagai pekerja pada Aquari tersebut.

Kapolres Kampar, AKBP. Didik Priyo Sambodo, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Kampar, AKP. Koko Ferdinand Sinuraya, SH, saat dikonfirmasi, Senin, (22/8/22), membenarkan pengungkapan kasus pertambangan ilegal ini.

"Pelaku berikut barang buktinya telah diamankan ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kasat.

Terkait pemilik usaha ilegal ini, Kata Kasat, saat ini masih sedang dalam penyelidikan.

"Terhadap pelaku disangkakan melanggar pasal 158 KUHP UUD NO 3 TAHUN 2020," jelas Kasat, tutup ( edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid