MENU TUTUP

BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi Kemenkes Perihal Urun Biaya dan Selisih Bayar JKN-KIS

Ahad, 20 Januari 2019 | 15:32:41 WIB
BPJS Kesehatan Tunggu Regulasi Kemenkes Perihal Urun Biaya dan Selisih Bayar JKN-KIS

GENTAONLINE.COM -Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan,belum memberlakukan urun biaya dan selisih bayar JKN-KIS seperti yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pengenaan Urun Biaya dan Selisih Biaya Dalam Program Jaminan Kesehatan. Hal itu diungkapkan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Pekanbaru, Rahmad Asri Ritonga saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 20 Januari 2019.

Dimulainya peraturan menteri tersebut masih menunggu regulasi dari Kementerian Kesehatan RI. "Ketentuan yang tertuang dalam peraturan meneteri tersebut, bertujuan untuk kendali mutu dan kendali biaya, serta pencegahan penyalahgunaan pelayanan di fasilitas kesehatan (faskes) dalam program jaminan kesehatan," ujar Rahmad.

Urun biaya, sambungnya, hanya untuk jenis pelayanan kesehatan tertentu nantinya. Namun saat ini akan dibahas dalam tim yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan (Menkes), yang terdiri atas unsur Kementerian Kesehatan (Kemkes), BPJS Kesehatan, organisasi profesi, asosiasi fasilitas kesehatan, akademisi dan pihak terkait lainnya. "Jika sudah ditetapkan Menkes, akan ada petunjuk teknisnya. Oleh karena itu berita tentang sudah berlakunya urun biaya saat ini, tidak benar," ungkap Rahmad.

Urun biaya tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan peserta yang iurannya dibayar oleh Pemerintah Daerah. PBI merupakan orang yang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN yang iurannya dibayarkan pemerintah sebagai peserta program jaminan kesehatan. "Peserta JKN-KIS dapat meningkatkan kelas perawatan yang lebih tinggi atas permintaan sendiri dan hanya boleh naik satu kelas lebih tinggi diatas hak kelasnya. Kenaikan lebih dari satu kelas atas permintaan sendiri, otomatis menjadi pasien umum, tidak bisa dijamin BPJS Kesehatan," terang Rahmad.

Lanjutnya, kenaikan kelas perawatan atas permintaan sendiri tidak berlaku bagi PBI, peserta yang iurannya dibayar pemerintah daerah dan pekerja penerima upah yang mengalami PHK, serta anggota keluarganya.

"Bagi pasien hak kelas 1 yang naik ke VIP, maka selisih biaya maksimal 75 persen dari tarif INA-CBG (Indonesian Case Base Group) kelas 1. Bagi pasien kelas 3 yang naik ke kelas 2, atau kelas 2 yang naik ke kelas 1, maka selisih biaya sebesar selisih tarif INA-CBG antar kelas," katanya lagi, sedangkan bagi pasien yang menjalani periksa Rawat Jalan Eksekutif, maka ada selisih biaya maksimal Rp400 ribu per kunjungan.

Menurutnya, fasilitas kesehatan wajib menginformasikan jenis pelayanan yang dikenai urun biaya dan atau selisih biaya, beserta estimasi besarannya kepada peserta. "Nantinya, peserta atau keluarganya harus memberikan persetujuan kesediaan membayar urun biaya dan atau selisih biaya sebelum mendapatkan pelayanan," jelasnya lagi.

Berikut besaran urun biaya yang akan diterapkan BPJS Kesehatan sesuai Permenkes RI Nomor 51 Tahun 2018 Bagian Empat Pasal 9 Ayat 2. Tiap kali peserta melakukan kunjungan untuk rawat jalan, akan ada biaya yang besarannya sudah disesuaikan dengan ketentuan: 1. Sebesar Rp 20.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas A dan rumah sakit kelas B. 2. Sebesar Rp 10.000 untuk setiap kali melakukan kunjungan rawat jalan pada rumah sakit kelas C, rumah sakit kelas D, dan klinik utama. 3. Paling tinggi sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk paling banyak 20 (dua puluh) kali kunjungan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan.

Sedangkan untuk rawat inap, besaran urun biayanya adalah 10 persen dari biaya pelayanan. Angkanya dihitung dari total tarif INA-CBG setiap kali melakukan rawat inap, atau paling tinggi Rp 30 juta. Selanjutnya, BPJS Kesehatan akan membayar klaim RS dikurangi besaran urun biaya tersebut. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari