MENU TUTUP

KPU Kuansing Sudah Putus, Giliran KPU Kampar Dilaporkan ke DKPP

Senin, 05 Agustus 2019 | 17:41:32 WIB
KPU Kuansing Sudah Putus, Giliran KPU Kampar Dilaporkan ke DKPP KPU dan Bawaslu Kampar berfoto bersama dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik. FOTO : ISTIMEWA

GENTAONLINE.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa 30 Juli kemarin.

Komisioner KPU Kampar dilaporkan terkait dugaan menghilangkan hak pilih warga negara dalam perhelatan Pileg-Pilpres, Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hilangnya hak pilih warga negara di Kabupaten Kampar ini menuai polemik, sehingga berujung salah seorang Warga Kabupaten Kampar yakni Fadriansyah, S.Pd bersama Kuasa Hukumnya resmi melaporkan Komisioner KPU Kampar ke DKPP.

Tidak tanggung-tanggung, pelapor Fadriansyah bersama Kuasa Hukumnya Nurhadi SH MH, melaporkan kelima Komisioner KPU Kampar dengan dugaan telah menghilangkan hak pilih warga negara sebanyak 98 Orang dalam Pemilu 2019 di Kecamatan Siak Hulu.

Kelima Komisioner KPU Kampar yang dilaporkan yakni Ahmad Dahlan, Sardalis, Andi Putra, Maria Aribeni dan Muhibuddin Akhmad.

Diungkapkan Kuasa Hukum pelapor (Pengadu), KPU Kampar dinilai telah menghilangkan hak pilih warga negara di Kabupaten Kampar. Ahad (4/8/2019).

KPU Kampar diduga telah melanggar aturan yang sudah disepakati, yakni Surat Edaran (SE) bersama No. 4 Tahun 2019 mengenai mekanisme Pemilihan di TPS.

"KPU Kampar tidak melaksanakan prosedur yang mereka tandatangani sendiri, yaitu Surat Edaran bersama No. 4 tahun 2019. Menurut pengadu, akibatnya, hilang hak suara pengguna e-KTP sebanyak 98 Orang yang sudah terdaftar dalam C7", ungkap Nurhadi.

Saat itu, ungkap Nurhadi, ternyata Panwaslu setempat telah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kampar, agar dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kampar.

Dikatakan Nurhadi, pelanggaran yang dilakukan KPU Kampar tersebut adalah pelanggaran Kode Etik serius.

"Kita ingin DKPP nantinya bisa objektif dalam menyikapi permasalahan ini, ujar Nurhadi.

Ditambahkan Nurhadi, 2 dari 5 Komisioner KPU Kampar yang sedang menjabat sekarang, pernah mendapatkan peringatan dari DKPP dalam kasus yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau, DKPP telah mengeluarkan putusan pemberhentian dari jabatan ketua, dan peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Kuansing. (***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan