MENU TUTUP

KPU Kuansing Sudah Putus, Giliran KPU Kampar Dilaporkan ke DKPP

Senin, 05 Agustus 2019 | 17:41:32 WIB
KPU Kuansing Sudah Putus, Giliran KPU Kampar Dilaporkan ke DKPP KPU dan Bawaslu Kampar berfoto bersama dalam Rapat Pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik. FOTO : ISTIMEWA

GENTAONLINE.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Selasa 30 Juli kemarin.

Komisioner KPU Kampar dilaporkan terkait dugaan menghilangkan hak pilih warga negara dalam perhelatan Pileg-Pilpres, Pemilu 17 April 2019 lalu.

Hilangnya hak pilih warga negara di Kabupaten Kampar ini menuai polemik, sehingga berujung salah seorang Warga Kabupaten Kampar yakni Fadriansyah, S.Pd bersama Kuasa Hukumnya resmi melaporkan Komisioner KPU Kampar ke DKPP.

Tidak tanggung-tanggung, pelapor Fadriansyah bersama Kuasa Hukumnya Nurhadi SH MH, melaporkan kelima Komisioner KPU Kampar dengan dugaan telah menghilangkan hak pilih warga negara sebanyak 98 Orang dalam Pemilu 2019 di Kecamatan Siak Hulu.

Kelima Komisioner KPU Kampar yang dilaporkan yakni Ahmad Dahlan, Sardalis, Andi Putra, Maria Aribeni dan Muhibuddin Akhmad.

Diungkapkan Kuasa Hukum pelapor (Pengadu), KPU Kampar dinilai telah menghilangkan hak pilih warga negara di Kabupaten Kampar. Ahad (4/8/2019).

KPU Kampar diduga telah melanggar aturan yang sudah disepakati, yakni Surat Edaran (SE) bersama No. 4 Tahun 2019 mengenai mekanisme Pemilihan di TPS.

"KPU Kampar tidak melaksanakan prosedur yang mereka tandatangani sendiri, yaitu Surat Edaran bersama No. 4 tahun 2019. Menurut pengadu, akibatnya, hilang hak suara pengguna e-KTP sebanyak 98 Orang yang sudah terdaftar dalam C7", ungkap Nurhadi.

Saat itu, ungkap Nurhadi, ternyata Panwaslu setempat telah mengeluarkan Rekomendasi kepada KPU Kampar, agar dilakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL). Namun tidak ditindaklanjuti oleh KPU Kampar.

Dikatakan Nurhadi, pelanggaran yang dilakukan KPU Kampar tersebut adalah pelanggaran Kode Etik serius.

"Kita ingin DKPP nantinya bisa objektif dalam menyikapi permasalahan ini, ujar Nurhadi.

Ditambahkan Nurhadi, 2 dari 5 Komisioner KPU Kampar yang sedang menjabat sekarang, pernah mendapatkan peringatan dari DKPP dalam kasus yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, di Provinsi Riau, DKPP telah mengeluarkan putusan pemberhentian dari jabatan ketua, dan peringatan keras kepada anggota KPU Kabupaten Kuansing. (***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan