MENU TUTUP

Kemenag Diingatkan tak Bubarkan Majelis Taklim tak Terdaftar

Senin, 02 Desember 2019 | 11:22:11 WIB
Kemenag Diingatkan tak Bubarkan Majelis Taklim tak Terdaftar

GENTA - Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 tahun 2019, tentang Majelis Taklim mendapat sorotan. Peraturan ini diterbitkan pada 13 November 2019. Pemerintah mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar lewat aturan ini.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto meminta Kementerian Agama tak memberatkan majelis taklim.

Dengan tak membubarkan majelis taklim yang tak terdaftar. "Bagusnya tidak perlu diwajibkan atau diharuskan, bagi yang mau daftar silahkan, tapi yang tidak daftar ya jangan ada sanksi," ujar Yandri saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

PMA Nomor 29 tahun 2019 tentag Majelis Taklim ini terdiri atas enam bab, dengan 22 pasal. Aturan ini berisi mengenai tugas dan tujuan mejelis taklim, pendaftaran, penyelenggaraan yang mencangkup pengurus, ustaz, jamaah, tempat, dan materi ajar.

Draf PMA Majelis Taklim tersebut, dalam Pasal 6 ayat 1 PMA ini mengatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama. Kemudian, pada poin 2 disebutkan pengajuan pendaftaran harus dilakukan secara tertulis. "Bila majelis taklim tak mendaftarkan diri lantas konsekuensinya dibubarkan? Ya tidak boleh dibubarkan," ujar Yandri.

Sebelumnya Menteri Agama, Fachrul Razi menyatakan, regulasi tersebut akan memudahkan Kemenag dalam mengucurkan bantuan dana kepada majelis taklim. Sebab, menurutnya jika tidak ada regulasi yang mengatur maka tidak bisa memberikan bantuan kepada majelis taklim.

Selama ini, menurutnya, belum ada payung hukum yang mengatur tentang majelis taklim di Indonesia. "Peraturan majelis taklim dibuat supaya kita mudah ngasih bantuan ke mereka. Kalau nggak ada dasar hukumnya kita tidak bisa ngasih bantuan," kata Fachrul.

Fachrul membantah pemerintah menerbitkan PMA tentang majelis taklim untuk membatasi ruang majelis ilmu agama. Menurut Fachrul, majelis taklim adalah kegiatan positif yang membuat umat Islam, terutama kaum ibu menambah ilmu pengetahuan keagamaan.

Fachrul mengatakan PMA ini sangat positif agar majelis taklim dapat tertata dengan baik. "PMA ini tidak untuk mencegah masuknya radikalisme. Majelis taklim itu setau saya positif-positif saja kok," ujar Fachrul.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan