MENU TUTUP

PSI Sebut BAWASLU Pemalas, ini Sebabnya

Rabu, 06 Februari 2019 | 18:28:01 WIB
PSI Sebut BAWASLU Pemalas, ini Sebabnya

GENTAONLINE.COM-Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyebut Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI sebagai lembaga pemalas. PSI mengatakan citra pemalas itu menurut mereka terlihat ketika Bawaslu menghentikan kasus Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief soal mahar Rp 1 triliun cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno. 

"Kalau boleh saya tambahkan bahwa citra Bawaslu ini pemalas, ini memang tampak di kasus Pak Andi Arief," ujar Juru Bicara PSI Rian Ernest saat konferensi pers, di DPP PSI, Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Rabu (6/1).

"Bawaslu berkilah bahwa mereka tidak dapat menemui langsung saksi kunci Andi Arief yang tiga kali tidak menghadiri panggilan Bawaslu karena saat itu sedang berada di kampung halamannya, Lampung," lanjut Rian.

Bawaslu diketahui tidak menyanggupi permintaan Andi Arief untuk melakukan klarifikasi di Bandar Lampung maupun melakukan sambungan aplikasi WhatsApp, dengan alasan administrasi. Rian menduga alasan Bawaslu itu mengada-ngada. 

Ketidakmauan Bawaslu memeriksa Andi Arief, sebut Rian, tidak sebanding dengan anggaran yang didapatnya. Rian menyebut Bawaslu memiliki anggaran Rp 10 triliun. "Bawaslu, ini terlapornya ada tapi lagi di kampung bersedia di periksa via WA tapi (Bawaslu) nggak bisa, apa alasannya? Administrasi. Ini mengutip dari DKPP. Hanya alasan administrasi Pak Andi Arief tidak diperiksa. Jadi kami pikir ini mengada-ngada. Padahal ini publik mengambil harapan pada Bawaslu. Buat apa anggaran Rp 10 triliun, kalau periksa Andi Arief aja enggan?" katanya.

Sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan tertulis kepada tiga pimpinan Bawaslu, yaitu, Ketua Bawaslu Abhan, anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Rahmat Bagja.

Putusan ini diputus pada tanggal 16 Januari 2019. DKPP memutuskan Bawaslu melanggar peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017 Pasal 11 huruf b, huruf c, huruf d, dan Pasal 15 huruf e tentang kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilihan umum.

Dalam keputusannya, Bawaslu menyatakan dugaan mahar Rp 1 triliun yang dilakukan Sandiaga tidak bisa dibuktikan. Dengan demikian, Sandiaga dinyatakan tidak melakukan pelanggaran. "Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum," kata Ketua Bawaslu Abhan, dalam keterangan tertulis, Jumat (31/8). "Bahwa terhadap laporan tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor," kata Abhan.

Keputusan tersebut diambil setelah Bawaslu melakukan klarifikasi. Klarifikasi ini dilakukan dengan mengundang saksi dan pelapor.

Dari tiga saksi yang diajukan pelapor, satu saksi atas nama Andi Arief tidak dapat didengarkan keterangannya karena tidak memenuhi undangan yang disampaikan Bawaslu sebanyak 2 kali

"Ketidakhadiran Andi Arief memenuhi undangan Bawaslu, menjadikan laporan yang dilaporkan tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada PKS dan PAN. Hal ini dikarenakan Andi Arief adalah satu-satunya sumber informasi dari pelapor maupun saksi yang menyatakan bahwa peristiwa yang mereka ceritakan bukanlah peristiwa yang mereka lihat langsung melainkan hanya melakukan akun twitter @AndiArief," ujar Ketua Bawaslu Abhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/8). (Genta/detik)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan