MENU TUTUP

IKN: Momentum atau Beban Ekonomi Nasional?

Rabu, 19 Januari 2022 | 18:28:15 WIB
IKN: Momentum atau Beban Ekonomi Nasional? Ajib Hamdani (Pengamat Ekonomi IndiGo Network)

Jakarta--Sidang paripurna DPR RI pada Hari Selasa, 18 Januari 2022, secara resmi menyetujui Rancangan Undang-undang Ibu Kota Nagara menjadi Undang-undang (UU) IKN. Dengan disahkannya RUU tersebut, maka rencana pemindahan ibu kota ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi kenyataan.

Keberadaan UU ini akan membuat pemerintahan selanjutnya wajib meneruskan langkah pemindahan IKN ke Kalimantan Timur. Artinya, mulai 2024 dan seterusnya, pemerintah wajib menanggung dan menjalankan keputusan presiden saat ini, Joko Widodo.

Yang selanjutnya perlu kita cermati adalah kebutuhan dana untuk pembangunan infrastruktur dan kesiapan Penajam Paser Utara ini menjadi ibu kota negara. Situs ikn.go.id pada Selasa Tanggal 18 Januari 2022 menampilkan angka kebutuhan dana senilai 375,7 triliun.

Rinciannya 252,5 triliun bersumber dari APBN, kemudian 123,2 triliun berasal dari kerjasama pemerintah dan badan usaha (KPBU), swasta dan BUMN.

Sedangkan versi buku saku IKN, pendanaan ibu kota baru ini mencapai 466 triliun.

Ketika orientasi pembiayaan menyangkut APBN, pemerintah harus hati-hati dalam me _manage_ hutang. Karena posisi per November 2021 menyentuh angka 6.713,24 triliun, atau setara dengan 39,38% PDB. Ratio hutang ini akan terus bertambah pada tahun 2022 ini, karena direncanakan pemerintah akan kembali menambah hutang sebesar 973,6 triliun untuk kembali menambal kekurangan APBN 2022.

Tahun 2022 akan menjadi tahun yang krusial, karena berbarengan dengan momentum tahun terakhir pemerintah boleh menggunakan instrumen UU Nomor 2 tahun 2020* tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Menangani Pandemi Covid-19, dimana pemerintah bisa membuat rancangan defisit APBN lebih dari 3% PDB. Hal strategis kedua adalah, mulai berjalannya agenda politik menuju pileg dan pilpres mulai di semester kedua nanti.

Agenda politik ini tentunya membutuhkan konsentrasi pemerintah dalam mengatur kebijakan-kebijakan ekonomi agar tetap bisa stabil dan tumbuh sesuai dengan proyeksi awal. Dengan disetujuinya UU IKN ini, menambah daftar panjang fokus pemerintah untuk bisa mengatur keuangan dan hutang negara agar lebih _managable.

Selain keuangan negara, yang perlu diukur oleh pemerintah adalah biaya sosial yang timbul di masyarakat dan aspek psikologis masyarakat yang bisa mempengaruhi asumsi makro ekonomi. 

Dengan perpindahan orang dan pemerintahan ke tempat yang baru, akan cenderung membuat  inflasi meningkat, karena faktor kegiatan ekonomi yang tidak normal. Pemerintah sedang berupaya keras menaikkan pertumbuhan ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai pertumbuhan ekonomi ini tergerus oleh melonjaknya inflasi, sehingga secara umum bisa mereduksi kesejahteraan masyarakat.

Tahun 2022 ini adalah tahun yang strategis bagaimana Indonesia bisa bangkit kembali secara ekonomi pasca pandemi. Jangan sampai keuangan negara terbebani untuk kebijakan-kebijakan yang justru menambah berat. Seperti misalnya, belajar dari kebijakan kereta cepat Jakarta-Bandung yang kemudian menjadi beban APBN dalam perjalanannya.

UU IKN telah disetujui. Untuk selanjutnya bukan memperdebatkan apakah kita setuju atau tidak setuju dengan kebijakan perpindahan ibu kota ini.

Tetapi, untuk selanjutnya memberikan masukan ke pemerintah, agar bagaimana momentum di tahun 2022 ini pemerintah pro dengan pertumbuhan ekonomi dan pro dengan kesejahteraan rakyat. Jangan sampai, program pemindahan IKN ini menjadi beban masyarakat dan anak cucu kita di masa depan. Selanjutnya, kita akan sama-sama melihat di masa depan, apakah IKN ini akan menjadi momentum atau justru beban buat ekonomi nasional. (Rls) 

Jakarta, 19 Januari 2022
Ajib Hamdani (Pengamat Ekonomi IndiGo Network)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar