MENU TUTUP

Airlangga Resmi Kembali Jabat Ketua Umum Partai Golkar

Kamis, 05 Desember 2019 | 10:43:33 WIB
Airlangga Resmi Kembali Jabat Ketua Umum Partai Golkar

GENTA - Airlangga Hartarto resmi kembali menjabat sebagai ketua umum DPP Partai Golkar. Hal tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna ke-VI musyawarah nasional (munas) ke-X Partai Golkar, Jakarta, Rabu (4/12) malam.

"Keputusan musyawarah nasional 10 Partai Golongan Karya tahun 2019 tentang pengesahan calon tunggal ketua umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya masa bakti 2019-2024 mengesahkan saudara Airlangga Hartarto sebagai calon tunggal ketua umum dewan pimpinan pusat partai golongan karya masa bakti 2019-2024," kata sekretaris sidang paripurna munas X Partai Golkar, Muhammad Sarmuji.

Usai pembacaan rancangan keputusan (rantus), ketua sidang paripurna munas Azis Syamsuddin menanyakan kepada forum terkait keputusan tersebut.

"Dapat disetujui?," tanya Azis diikuti kata setuju dari kader yang hadir. Sebelumnya sebanyak 34 DPD tingkat I dan organisasi sayap Partai Golkar telah menyampaikan pemandangan umum di sidang paripurna ke-III. Forum munas pun menyetujui laporan pertanggungjawaban yang disampaikan Airlangga. Selain itu sebanyak 558 pemilik suara sah juga menyetujui Airlangga sebagai calon ketua umum tunggal.

Forum pun kemudian menetapkan Airlangga sebagai calon ketua umum tunggal dan disepakati dalam paripurna ke-IV. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan agenda pembentukan komisi-komisi terkait penetapan formatur kepengurusan Partai Golkar 2019-2024. "Kita beri kesempatan ketua umum untuk menyusun kepengurusan selambat-lambatnya 60 hari, bisa disepakati?," kata Azis kembali bertanya kepada forum.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan