MENU TUTUP

Menkumham Bahas Revisi UU KPK di Konvensi Antikorupsi PBB

Rabu, 18 Desember 2019 | 13:19:43 WIB
Menkumham Bahas Revisi UU KPK di Konvensi Antikorupsi PBB

GENTAONLINE.COM -- Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menyampaikan komitmen Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Selain itu, ia juga menyampaikan, pemerintah Indonesia memberikan dukungan terhadap posisi bersama dari Grup Asia-Pasifik, Gerakan Non-Blok dan Group 77 dalam memerangi tindak pidana korupsi.


"Saat ini Indonesia pada tahap finalisasi penyelesaian Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang akan menggantikan KUHP peninggalan masa kolonial," jelas Yasonna di Conference of State Parties (CoSP) United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, berdasarkan keterangan persnya, Selasa (17/12).


Pemerintah Indonesia juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi. Itu dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas ditetapkannya Rencana Aksi Nasional dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi 2012-2025.


Menkumham juga menjelaskan, Pemerintah RI belum lama ini telah menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai upaya meningkatkan efektivitas pencegahan tindak pidana korupsi. Menurutnya, revisi atas UU KPK ini memasukkan beberapa ketentuan baru antara lain memperkuat fungsi pencegahan KPK.


"Kemudian memastikan kesesuaian proses hukum yang dilakukan KPK dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan meningkatkan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penyidikan suatu perkara tindak pidana korupsi," terangnya. Dalam kerangka penegakan hukum, khususnya terkait kejahatan transnasional, Indonesia menekankan pentingnya kerja sama internasional, termasuk mengenai pemulihan aset. Indonesia baru saja menandatangani perjanjian Mutual Legal Assistance (MLA) dengan Rusia.


"Sehingga Indonesia kini memiliki 11 perjanjian MLA baik yang bersifat bilateral, regional, maupun internasional," jelasnya.Ia menyampaikan, ada beberapa tantangan yang dihadapi saat ini. Beberapa antangan itu, ialah kurangnya dukungan dan kemauan politik, perbedaan sistem hukum, dual criminality dan keterbatasan waktu yang dihadapi oleh negara peminta bantuan kerja sama dari negara-negara lainnya.


"Dari negara-negara lainnya untuk menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang asetnya dilarikan ke negara tersebut," kata dia. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar