MENU TUTUP

Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus

Selasa, 07 April 2015 | 12:13:30 WIB
Besok, praperadilan Suryadharma Ali diputus
Lanjutan sidang praperadilan Suryadharma Ali (SDA) telah masuk tahap kesimpulan. Sidang pimpinan hakim tunggal Tati Hadiyanti ini berlangsung singkat sekitar 5 menit lantaran kedua belah pihak hanya menyerahkan berkas kesimpulan.
 
"Saya sudah terima kesimpulan dari pihak pemohon dan pihak termohon. Selanjutnya pembacaan putusan akan dilakukan besok pukul 10.00 WIB," ucap Tati seraya mengetok palu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (7/4).
 
Proses sidang hanya ada penyerahan berkas tertulis di ruang sidang utama pada hakim tunggal tanpa dibacakan. Sidang kemudian ditutup dan dilanjutkan Rabu (8/4) besok dengan agenda pembacaan putusan.
 
Usai sidang, anggota biro hukum KPK, Abdul Basir, mengungkapkan pihaknya yakin hakim akan tolak permohonan praperadilan yang diajukan SDA. "Kami cukup yakin hakim akan menolak permohonan ini. Kami tidak dalam posisi berandai-andai (apabila permohonan diterima). Yang jelas tim dalam perkara ini berupaya all out," sambut Basir.
 
Sedangkan, di sisi lain, kuasa hukum SDA, Humphrey Djemat mengaku optimis bahwa permohonan praperadilan atas kliennya akan diterima.
 
"Kalau kita lihat fakta-fakta persidangan, kita optimis. Kita nggak mau berandai-andai. Tapi, apapun putusan dari hakim kita akan lihat pertimbangannya. Tentu kita bisa lihat fakta-fakta yang diungkapkan apa memang bisa memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah. Dari ahli bisa tergambarkan bahwa pengadilan harus menemukan hukum," papar Humphrey.
Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan